Connect with us

Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Bongkar Sindikat Narkotika, 9,6 Kg Ganja Berhasil Disita

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220922 wa0155
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara SIK, MH saat ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis ganja.

Batam, Kabarbatam.com – Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja antar Provinsi hingga ke Kota Medan.

Dalam perkara ini, sebanyak 4 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan sebanyak 9,6 kilogram.

Diketahui, keempat tersangka tersebut berinisial RA (40) warga Tanjungpinang, MK (27) warga Tanjungpinang, AW (61) warga Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara dan R (46) warga Percut, Sei Tuan Kota Medan Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara SIK, MH mengatakan, keempat orang tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Kampung Seraya Kota Batam, Perumahan Kijang Kencana III, Blok A, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang dan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara.

“Modus operandi, tersangka RA membeli narkotika jenis ganja tersebut ke Medan. RA berangkat ke Medan menginap di rumah saudaranya dan membeli 5 kilogram ganja yang ia dapatkan dari pelaku berinisial AW,” ujar Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Kamis (22/9/2022).

img 20220922 wa0154

Lulik menjelaskan, setelah RA membeli barang haram tersebut, ia berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal umum. Sesampainya di Tanjungpinang, RA menjual beberapa paket kepada tersangka berinisial MK.

“Setelah memasarkan narkotika itu, RA datang ke Batam untuk menjual beberapa paket sehingga akhirnya berhasil kita amankan di Kampung Seraya,” ungkapnya.

Lulik menuturkan, penangakapan terhadap keempat tersangka berdasarkan informasi akurat terkait transaksi narkotika jenis ganja yang diperoleh tim pada Pada tanggal 17 Agustus 2022.

“Berkat informasi tersebut, tim Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang langsung bergerak ke Seraya dan berhasil mengamankan pelaku RA. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti ganja seberat 267 gram dan sabu seberat 0,16 gram,” bebernya.

Menurut keterangan RA, ia mengatakan bahwa masih ada beberapa narkotika jenis ganja berada di Tanjungpinang yang sudah di jual kepada pelaku berinisial MK.

“Tim berangkat ke Tanjungpinang dan berhasil mengamankan MK. Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3.734 gram,” terangnya.

Lanjut, Lulik menyampaikan, tim kembali bergerak ke Medan melaksanakan Undercover Buy dan benar bahwa pada tanggal 2 September 2022, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial AW dan R yang sedang mengantarkan atau menjual narkotika jenis ganja tersebut seberat 5 kilogram.

“Untuk kepentingan penyelidikan, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka RA di kenakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian, untuk tersangka MK di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup.

Sementara itu, tersangka AW dan R di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Atok)

Advertisement

Trending