Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Bongkar Sindikat Narkotika, 9,6 Kg Ganja Berhasil Disita
Batam, Kabarbatam.com – Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja antar Provinsi hingga ke Kota Medan.
Dalam perkara ini, sebanyak 4 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan sebanyak 9,6 kilogram.
Diketahui, keempat tersangka tersebut berinisial RA (40) warga Tanjungpinang, MK (27) warga Tanjungpinang, AW (61) warga Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara dan R (46) warga Percut, Sei Tuan Kota Medan Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara SIK, MH mengatakan, keempat orang tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Kampung Seraya Kota Batam, Perumahan Kijang Kencana III, Blok A, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang dan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara.
“Modus operandi, tersangka RA membeli narkotika jenis ganja tersebut ke Medan. RA berangkat ke Medan menginap di rumah saudaranya dan membeli 5 kilogram ganja yang ia dapatkan dari pelaku berinisial AW,” ujar Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Kamis (22/9/2022).
Lulik menjelaskan, setelah RA membeli barang haram tersebut, ia berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal umum. Sesampainya di Tanjungpinang, RA menjual beberapa paket kepada tersangka berinisial MK.
“Setelah memasarkan narkotika itu, RA datang ke Batam untuk menjual beberapa paket sehingga akhirnya berhasil kita amankan di Kampung Seraya,” ungkapnya.
Lulik menuturkan, penangakapan terhadap keempat tersangka berdasarkan informasi akurat terkait transaksi narkotika jenis ganja yang diperoleh tim pada Pada tanggal 17 Agustus 2022.
“Berkat informasi tersebut, tim Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang langsung bergerak ke Seraya dan berhasil mengamankan pelaku RA. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti ganja seberat 267 gram dan sabu seberat 0,16 gram,” bebernya.
Menurut keterangan RA, ia mengatakan bahwa masih ada beberapa narkotika jenis ganja berada di Tanjungpinang yang sudah di jual kepada pelaku berinisial MK.
“Tim berangkat ke Tanjungpinang dan berhasil mengamankan MK. Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3.734 gram,” terangnya.
Lanjut, Lulik menyampaikan, tim kembali bergerak ke Medan melaksanakan Undercover Buy dan benar bahwa pada tanggal 2 September 2022, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial AW dan R yang sedang mengantarkan atau menjual narkotika jenis ganja tersebut seberat 5 kilogram.
“Untuk kepentingan penyelidikan, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka RA di kenakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Kemudian, untuk tersangka MK di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup.
Sementara itu, tersangka AW dan R di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan