Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus 2 Orang Pelaku Bawa Sabu

Batam, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 2,355 gram.
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, berhasilnya ditangkap kedua pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M (49) dan AYP (40) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram,” kata AKBP Junoto pada konferensi pers di pendopo kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020).
Diungkapkannya, pelaku berinisial M berhasil diamankan pada Selasa (3/3/2020) sekira pkl 20.00 WIB di Parkiran Resto & Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam, dengan modus menyembunyikan Narkotika jenis sabu didalam jaket yang dikenakannya.
“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan dari tangan pelaku yakni 1 bungkus kantong kresek hitam berisikan 1 paket sabu yang dibungkus dgn plastik transparan dan dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, pada 4 sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku. Barang bukti disimpan dalam kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram yang disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1 (satu) unit handphone dan 1(satu) unit sepeda motor, pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk, Batam,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Tok)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Batam7 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline23 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam22 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh
-
Batam23 jam ago
Promo Cahaya Ramadan PLN Batam Hadirkan Banyak Keuntungan, Sudah 700 Pelanggan yang Bergabung