Batam
Selundupkan 50 Karung Ballpres, Satpolair Polresta Barelang Tangkap Dua Orang Pelaku
Batam, Kabarbatam.com – Satpolair Polresta Barelang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 50 karung pakaian bekas atau biasa disebut Ballpres tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Bulan, Sagulung Batam, Selasa (02/02/2021).
Dari pengungkapan itu, petugas Satpolair Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SI dan HA serta satu unit kapal pompong kayu bermuatan 50 karung pakaian bekas.
Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi SIK mengatakan, pada hari Senin (1/2/2021) personel patroli Sat Polair Polresta Barelang dengan menggunakan satu unit kapal patroli nomor : XXXI-28-1009 mendapatkan informasi bahwa adanya kapal Pompong kayu bermuatan pakaian bekas dari pelabuhan tikus kampung Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati perairan Sagulung.
“Kemudian sekira 11.17 Wib saat melakukan patroli di perairan pulau Bulan Batam ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintasi perairan Sagulung. Gerak cepat personil patroli merapat ke kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal pompong itu,” ujar Saiful Badawi.

Kapal yang ditangkap Satpolairud Polresta Barelang
Dari hasil pemeriksaan, kapal pompong kayu tidak memiliki dokumen yang sah dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung. Dari hasil keterangan, diketahui nahkoda kapal berinisial SI sementara pemilik barang tersebut adalah pelaku inisial HA yang tinggal di Tembilahan Provinsi Riau.
“Pelaku berinisial SI akan menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar 3 juta Rupiah setelah barang tiba di Tembilahan. Atas kejadian ini diperkirakan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,00,” ungkap Syaiful Badawi.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kapal pompong kayu kapasitas 8 Ton dan 50 karung balpres berisi pakaian bekas. Sementara, terhadap kapal dan ABK kapal saat ini telah diamankan di Satpolair Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Atok)
-
Headline2 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam2 hari agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Batam19 jam agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Sampaikan 4 Program Utama dalam RKPD Bintan Tahun 2027
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Jamin Stok dan Harga Beras Kepri Stabil
-
Headline2 hari agoPemko Tanjungpinang Hadir Bantu Korban Kebakaran Kos di Jalan Bintan
-
Batam2 hari agoCapella Kepri Resmi Luncurkan Generasi Terbaru All New Honda Vario 125 di Batam



