Connect with us

Batam

Sempat Injak-Injak Korbannya, Dua Begal Sadis Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

akhlilfikri

Published

on

Ditreskrimum Polda Kepri

Batam, Kabarbatam.com – Tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri ringkus dua orang pelaku begal sadis yang melancarkan aksinya di wilayah Polda Kepri.

Kejahatan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial DOF alias O dan AR alias R ini terbilang cukup sadis, selain melucuti barang berharga milik korbannya, kedua pelaku nekat menganiaya korbannya hingga mengalami luka yang sangat serius.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, saat menggelar konferensi pers bertempat di Mapolda Kepri, Selasa (16/3/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan korban perempuan berinisial IRS dengan tersangka inisial DOF alias O melalui aplikasi media sosial Tantan pada Selasa (9/3/2021).

“Pada Sabtu, (13/3/2021) pelaku DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land, pelaku berhenti dan menurunkan korban. Tak lama kemudian, datang rekan pelaku berinisial AR alias R dan langsung membekap mulut korban.

“Tak hanya membekap mulut korban, lalu kedua pelaku membanting korban dan menginjak-injak tubuh korban hingga mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban,” ujar Harry Goldenhardt.

Setelah melakukan perbuatan sadisnya, kedua pelaku melucuti barang-barang berharga milik korban dan korban ditinggalkan begitu saja di TKP tersebut. Kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban.

Selanjutnya, Pada hari Senin, (15/3/2021), tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan handphone milik korban.

Mendapati informasi tersebut, tim langsung menuju ke salah satu Hotel di kawasan Pelita dan melihat pelaku inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban. Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya di belakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan pelaku kedua,” bebernya.

Setelah kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Namun, pada saat melakukan pencarian barang bukti, kedua pelaku ini malah berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah kalung emas milik korban, 1 buah tas warna hijau milik korban, 1 unit handphone milik pelaku DOF alias O, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000,” jelasnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik memaparkan, modus operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana aplikasi media sosial Tantan. Kemudian, mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu pelaku lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya.

“Sebelum melaksanakan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya, dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung,” paparnya.

Sekedar diketahui, bahwa pelaku berinisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.(Atok)

Advertisement

Trending