Batam
Seorang Pria Ditangkap Polsek Sei Beduk Usai Cabuli Bocah SD hingga Hamil 7 Bulan
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial OBS (30) warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Bejatnya lagi, perbuatan cabul tersangka OBS dilakukan terhadap korbannya berinisial Z (12) seorang perempuan yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex T. A.D, SH., M.H mengatakan, tersangka OBS dengan korban Z memiliki hubungan sebagai kerabat jauh.
“Korban berinisial Z bukan adik kandung dari tersangka OBS yang saat ini telah kita amankan di Polsek Sei Beduk,” ujar Ipda Alex saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Rabu (29/5/2024) siang.
Ipda Alex menjelaskan, kasus ini terungkap, pada saat korban tengah berada di sekolah dan gurunya melihat kondisi tubuh korban lemas seperti kurang sehat.
Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, guru sekolah tersebut memanggil orangtua korban dan menyarankan membawa anaknya ke rumah sakit.
“Setibanya di Rumah Sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban diketahui telah hamil dengan usia kandungan masuk 7 bulan,” ungkap Ipda Alex.
Orang tua korban yang pada saat itu merasa kurang yakin dengan kehamilan anaknya, mereka kembali memeriksa kandungan korban dengan melakukan USG dan ternyata hasil USG tersebut menunjukkan bahwa benar korban telah hamil 7 bulan.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Akhirnya, anaknya ini mengakui bahwa OBS yang telah menyetubuhinya sehingga mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut, Ipda Alex menjelaskan, setelah Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan serangkaian penyelidikan diperkuat lagi dengan sejumlah barang bukti, tersangka OBS (30) berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 kemarin.
“Saat ini, tersangka OBS telah kita amankan di Polsek Sei Beduk dan besok perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam23 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka