Connect with us

Batam

Sidang Terdakwa Cabul Terkesan Diam-Diam, Aktivis HAM Kecam Pengadilan Negeri Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220204 wa0261
Aktivis HAM Kota Batam sekaligus Pastor Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Batam, Kabarbatam.com – Aktivis HAM Kota Batam sekaligus Pastor Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam.

Pasalnya, perkara terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur David Martinus Gulo, terkesan silent alias diam-diam.

Hingga saat ini, nama terdakwa David Martinus Gulo tidak terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

“Kami menilai belum ada transparansi secara umum atas perkara ini. Bahkan, terkesan tertutup oleh sebuah keadaan,” ujar pria yang kerap disapa Romo Paschal, Jumat (4/2/2022).

Romo Paschal meminta Pengadilan Negeri Batam, mengembalikan fungsi SIPP. Karena sejatinya, SIPP dikembangkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan administrasi perkara di pengadilan.

Dijelaskan Romo, terdapat dua fungsi SIPP yaitu, pertama fungsi dasar SIPP dan fungsi dasar SIPP berkaitan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyajian informasi administrasi perkara di pengadilan.

“Fungsi dasar SIPP terutama ditujukan untuk memberikan layanan kepada pihak pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Namun, faktanya tidak begini dalam perkara David Martinus Gulo ini,” kata Romo Paschal.

Lanjut, Romo Paschal menyampaikan, fungsi lanjutan SIPP berkaitan dengan fungsi-fungsi tambahan di luar administrasi perkara yang dikembangkan dari hasil pengolahan data dan informasi perkara di dalam basis data SIPP.

Menurutnya, fungsi lanjutan SIPP secara umum antara lain digunakan untuk memenuhi kepentingan manajemen pengadilan dalam pengambilan keputusan, kepentingan perencanaan kegiatan dan penganggaran serta kepentingan penelitian dan pengembangan.

Romo menilai, jika pengadilan beralasan tidak transparansi data Terdakwa David Martinus Gulo karena kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, adalah mengada-ada.

“Kan nama anak bisa disamarkan, karena memang itu ketentuannya. Tapi, kalau terdakwa sudah dewasa ya silakan saja buka ke publik, supaya masyarakat bisa memantau. Itu hak masyarakat luas. Ini terkesan menjauhkan pantauan masyarakat. Ini ada apa?,” seru Romo.

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Batam juga terkesan menyembunyikan informasi terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku yang merupakan Kepala Pos Pertamina Pulau Sambu Batam.

“Sama, sampai detik ini juga tak terlihat di SIPP nama terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku padahal, publik ingin tahu. Pertanyaannya, serius tidak penegak hukum ini menegakan hukum bagi terdakwa ?. Jadi, tak ada alasan hukum menutupi identitas terdakwa. Kecuali, terdakwa anak di bawah umur, identitas bisa disamarkan atau diinisialkan. Itu baru benar,” tambah Romo.

Minta Pengawasan

Atas ketidaktransparansi Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam, pihaknya meminta Jaksa Agung RI dan Mahkamah Agung memberikan warning.

“Supaya ada koreksi. Jangan sampai tindakan ini langgeng tanpa evaluasi yang baik. Sehingga amanah keterbukaan informasi tidak seirama kejadian di lapangan,” kata dia.

Romo mengatakan, pihaknya tetap memantau dua kasus besar pencabulan di Batam. Yakni, kasus terdakwa David Martinus Gulo yang melibatkan empat korban anak di bawah umur dan kasus Teuku Nazar Mulia terdakwa kasus pengguguran janin anak di bawah umur.(R/Atok)

Advertisement

Trending