Karimun
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 8 PMI Ilegal ke Malaysia
Karimun, Kabarbatam.com – Satpolairud Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial G, R dan E, mereka hendak menyelundupkan sebanyak 8 orang calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia secara ilegal.
“Tiga orang pria yakni berinisial G, R dan E kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan PMI ini,” ujar Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir dalam konferensi persnya, Rabu (26/1/2022).
Binsar mengatakan, tersangka pertama yang diringkus pihaknya adalah tersangka E pada Minggu (23/1/2022) kemarin.
Dimana, tersangka E saat itu berperan sebagai penjemput 8 calon PMI tersebut setibanya di Pelabuhan Domestik Karimun.
“Kita mendapat informasi 8 orang calon PMI ilegal tiba dari Batam, dari informasi tersebut kita menangkap tersangka E yang saat itu menjemput mereka untuk dibawa ke rumah tersangka R di Pamak, Kecamatan Tebing,” kata Binsar.
Berhasil menangkap tersangka E, Binsar menyebut pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku R.
Pasalnya, pelaku merupakan tekong kapal yang akan membawa para calon PMI tersebut ke Malaysia melalui jalur gelap.
“Tersangka R berhasil kita tangkap, meski sempat kabur selama dua hari,” katanya.
Kemudian, Binsar menyebut pihaknya mengetahui satu orang tersangka yakni pria berinisial G yang memerintahkan tersangka R.
Dimana, tersangka G itu berperan sebagai perekrut dan yang menjemput langsung 8 calon PMI asal NTB itu setibanya di Batam.
“Tersangka G ini adalah orang yang dituju oleh para calon PMI setibanya di Batam, mereka diinapkan dirumahnya dan esoknya langsung diantar ke Pelabuhan Harbour Bay Batam untuk diberangkatkan ke Karimun,” jelas Binsar.
Binsar menjelaskan, bahwa delapan orang PMI tersebut dimintai uang sebesar Rp5 juta per orang sebagai syarat keberangkatan ke Malaysia oleh tersangka G.
“Tersangka G baru menerima uang sebesar Rp32,5 juta yang kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp20 juta dengan tiga kali transfer,” jelasnya.
Mengenai nasib 8 orang calon PMI, kata Binsar, pihaknya menyerahkan hak tersebut ke BP2MI Provinsi Kepulauan Riau.
“Ke delapan orang calon PMI ilegal ini akan diproses dan dipulangkan oleh BP2MI ke daerah asal,” ucap Binsar.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 81 Jo 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Yogi)
-
Batam2 hari agoIpda Supriadi Alias Joker, Polisi Humanis, Energik, dan Dekat dengan Insan Pers Berpulang
-
Natuna22 jam agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Headline2 hari agoWabup Jarmin: Fokus Pelunasan Utang, Program Prioritas Natuna Tetap Berjalan
-
Headline3 hari agoJNJ Specialist Dental Centre Raih Status Invisalign Diamond Elite Provider, Tingkat Tertinggi dengan Pengalaman Kasus Terbanyak di Indonesia
-
Bintan3 hari agoKKSS Bintan Gerak Cepat Tangani Lansia Bugis Terlantar, KKSS Kepri dan Dinsos Bintan Turut Support
-
Batam2 hari agoKepala BP Batam Jadi Nara Sumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
-
Headline2 hari agoHonda Vario 160 Tawarkan Performa Tinggi dan Fitur Canggih, Hadir dengan Program Menarik di Kepri
-
Batam1 hari agoInvestasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne – PLN Batam



