Batam
Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Lagi di Kawasan KKOP Bandara Hang Nadim Batam
Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam melenggang bebas beroperasi.
Meski berulang kali ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditpam BP Batam bersama TNI-AU, hal tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para pelaku penambang pasir ilegal di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim Batam.
Berlokasi tepat berada di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Aktivitas tambang pasir ilegal dengan menggunakan sejumlah mesin penyedot pasir ini, sudah berlangsung cukup lama.

Diketahui, hasil pasir dari aktivitas tambang ilegal tersebut, selanjutnya di jual kepada pihak developer perumahan dan toko-toko bangunan yang tersebar di Kota Batam.
Dalam waktu sehari, tambang pasir ilegal ini dapat menghasilkan puluhan lori pasir dan langsung dijual dengan harga bekisar Rp 750 ribu per bak truk.
Informasi yang diperoleh wartawan, aktivitas tambang pasir ilegal ini dikendalikan oleh dua orang pria berinisial E dan N. Mereka, keduanya merupakan warga sipil.
“Pengelola lokasi tambang pasir ilegal ini adalah E dan N. Mereka memulai bisnis tambang pasir sejak beberapa bulan yang lalu. Hanya saja, keberadaan lokasi tambang sempat buka tutup dan belakangan ini beroperasi lagi,” ungkap H, warga setempat di seputaran lokasi tambang, Jum’at (7/7/2023).
Menurut warga, peran kedua pria berinisial E dan N ini tidak sebatas pengelola tambang pasir ilegal saja, mereka juga dikenal sebagai tuan lahan di lokasi tersebut.
“Setiap orang yang ingin membuka tambang pasir baru di lokasi ini, untuk sewa lahan dikenakan biaya Rp5 juta oleh E dan N,” jelas sumber tersebut kepada wartawan.

Terpisah, Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto mengatakan, lokasi tambang pasir tersebut benar masuk dalam kawasan KKOP Bandara Hang Nadim Batam. Beberapa waktu lalu, Direktorat Pengamanan BP Batam bersama Lanud Hang Nadim Batam sudah menertibkan lokasi tersebut.
“Penertiban yang kita lakukan terhadap lokasi tambang pasir ini bukan hanya sekali itu saja, melainkan sudah sering dilakukan. Sepertinya, mereka kucing-kucingan dengan petugas. Ketika sudah kita tertibkan, mereka mengulangi kembali membuka tambang pasir ilegal di lokasi yang jelas dilarang,” ujar Wilem Sumanto saat dikonfirmasi.
Menurut Wilem Sumanto, aktivitas tambang pasir di dalam kawasan KKOP Hang Nadim Batam sudah jelas ilegal. Karena, kawasan KKOP Bandara Hang Nadim Batam melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan berupa pertambangan, peternakan, perkebunan yang berdampak kepada keselamatan penerbangan.
“Tak hanya berimbas kepada keselamatan penerbangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan di kawasan KKOP Hang Nadim Batam,” jelasnya.
Wilem menjelaskan, Direktorat Pengamanan BP Batam bersama Lanud Hang Nadim Batam terus bersinergi untuk selalu mengawasi aktivitas ilegal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
“Oleh karena itu, dengan beroperasinya kembali lokasi tambang pasir ilegal ini, maka Ditpam BP Batam bersama TNI-AU secepatnya akan melakukan penindakan di lokasi penambangan,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam6 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam20 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



