Anambas
Tanggapi Permen KP- 59, Kepala DP3 Anambas Siap Perjuangkan Keluhan Nelayan
Anambas, Kabarbatam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan.
Di Permen yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020 lalu, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Adapun alat tangkap yang dikategorikan melanggar adalah pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian HNSI Anambas M. Yusuf menilai aturan tersebut merugikan sepihak. Bahkan, tambahnya, hal ini tidak sesuai dengan kearifan lokal. Kebijakan tersebut memicu konflik sosial bagi nelayan.
“Kita telah koordinasi ke DP3 Anambas. Terkait protes tersebut, harapan kedepan semoga pemerintah pusat merevisi kembali Permen KP-59 Tahun 2020,” katanya kepada awak media, Senin, 25 Januari 2021.
Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan ( DP3), Effi Sjuhairi menjelaskan keluhan yang disampaikan nelayan. Dirinya telah melakukan mediasi, dialog langsung kepada rekan-rekan nelayan.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan segera berangkat ke pusat. Permen KP-59 yang di keluarkan pusat, secara umum di wilayah Kepri mendapat penolakan.
“Harapan kita sama, berharap kepada pemerintah. Untuk nelayan kecil betul-betul diperhatikan, apalagi nelayan tradisional,” katanya seraya menambahkan untuk pendapatan tentu mereka berharap lebih besar.
Namun, katanya, jika zona tangkap dibatasi, jelas hasil tangkapan berkurang. DP3 Anambas telah berkoordinasi ke Dirjen pusat, dalam waktu dekat akan ada pertemuan terbatas. Untuk Anambas para peserta akan diwakili DP3, DPRD Komisi II dan perwakilan HNSI akan segera berangkat.
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan11 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam8 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



