Connect with us

Headline

Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Dabo Kooperatif, Pengacara Harap Keringanan Hukuman

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30710592
Penasehat Hukum terdakwa AWS pelaku dugaan tindak pidana korupsi RSUD Dabo Singkep (Foto : Ist)

Lingga, KABARBATAM.COM – Penasehat hukum dari AWS terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di dua perkara berbeda yakni BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dabo Singkep dan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep sebut klien nya sangat koorporatif dan sudah tidak ada pihak yang dirugikan.

“Di dua perkara ini klien kami sangat koorporatif. Mengingat dua perkara yang menurut hasil audit ditemukan kerugian Negara telah dikembalikan oleh klien kami “ ungkap Angga Siagian, SH. MH saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/1/2021)

Selain itu menurut Angga, dalam dugaan perkara Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep semua pihak rekanan dalam hal ini toko, pekerja sudah dilakukan pembayaran.

“Perkara pengecatan gedung RSUD Dabo, baik negara dan semua rekanan tidak ada lagi yang dirugikan, dan semua telah selesai dibayar” kata Angga.

Sementara pada perkara BLUD RSUD Dabo Singkep yang di tangani oleh pihak kepolisian saat ini telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri Tanjung Pinang, juga telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan nilai temuan tim audit.

Selain itu ungkap Angga, selama dalam proses hukum kliennya juga bersikap santun dan koorporatif. Hal ini dibuktikan dengan beritikad baik mengembalikan semua kerugian Negara, serta tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan upaya melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Dengan demikian harap Angga, ia selaku pengacara terdakwa sangat menghormati proses hukum terutama penuntut umum membuktikan dakwaannya, serta yang mulia majelis hakim dapat  mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan nantinya terhadap kliennya.

“Keputusan Hakim sangat mutlak dan harus kita hormati bersama, namun dengan sikap santun dan koorporatif dari klien kami, harapan hukuman yang diputuskan nanti minimal dapat meringankan.” kata Angga

Angga menambahkan, pada hari Senin (11/1/2001) dilakukan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi pada perkara BLUD Dabo Singkep, namun sidang ditunda hingga akhir pecan depan tepatnya senin 18 Januari 2021.

“Untuk hari ini akan dilaksanakan sidang perkara pengecatan atau pemeliharaan gedung RSUD Dabo dengan agenda sidang keterangan saksi ahli,” ungkapnya.(A.Fikri)

Advertisement

Trending