Headline
Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Dabo Kooperatif, Pengacara Harap Keringanan Hukuman
Lingga, KABARBATAM.COM – Penasehat hukum dari AWS terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di dua perkara berbeda yakni BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dabo Singkep dan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep sebut klien nya sangat koorporatif dan sudah tidak ada pihak yang dirugikan.
“Di dua perkara ini klien kami sangat koorporatif. Mengingat dua perkara yang menurut hasil audit ditemukan kerugian Negara telah dikembalikan oleh klien kami “ ungkap Angga Siagian, SH. MH saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/1/2021)
Selain itu menurut Angga, dalam dugaan perkara Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep semua pihak rekanan dalam hal ini toko, pekerja sudah dilakukan pembayaran.
“Perkara pengecatan gedung RSUD Dabo, baik negara dan semua rekanan tidak ada lagi yang dirugikan, dan semua telah selesai dibayar” kata Angga.
Sementara pada perkara BLUD RSUD Dabo Singkep yang di tangani oleh pihak kepolisian saat ini telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri Tanjung Pinang, juga telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan nilai temuan tim audit.
Selain itu ungkap Angga, selama dalam proses hukum kliennya juga bersikap santun dan koorporatif. Hal ini dibuktikan dengan beritikad baik mengembalikan semua kerugian Negara, serta tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan upaya melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Dengan demikian harap Angga, ia selaku pengacara terdakwa sangat menghormati proses hukum terutama penuntut umum membuktikan dakwaannya, serta yang mulia majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan nantinya terhadap kliennya.
“Keputusan Hakim sangat mutlak dan harus kita hormati bersama, namun dengan sikap santun dan koorporatif dari klien kami, harapan hukuman yang diputuskan nanti minimal dapat meringankan.” kata Angga
Angga menambahkan, pada hari Senin (11/1/2001) dilakukan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi pada perkara BLUD Dabo Singkep, namun sidang ditunda hingga akhir pecan depan tepatnya senin 18 Januari 2021.
“Untuk hari ini akan dilaksanakan sidang perkara pengecatan atau pemeliharaan gedung RSUD Dabo dengan agenda sidang keterangan saksi ahli,” ungkapnya.(A.Fikri)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan