Lingga
Terdakwa Korupsi BBM di Lingga Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp120 Juta
Lingga, Kabarbatam.com – Dalam perkara tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, satu dari dua terdakwa, Hendra, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120 juta. Kembalinya dana tersebut menjadi langkah positif dalam upaya pemulihan kerugian daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga terus bekerja keras untuk memulihkan kerugian daerah yang terjadi pada kasus tersebut.
“Pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra berupa uang senilai Rp120 juta,” ungkap Senopati usai menerima pengembalian dana tersebut di Kantor Kejari Lingga pada Rabu (3/1/2024).
Laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan memasuki tahap pembacaan surat tuntutan.
Senopati menjelaskan bahwa upaya pemulihan kerugian daerah telah berhasil pada tahap penyidikan dengan jumlah Rp307.727.700,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Sementara pada tahap penuntutan atau persidangan, terdakwa Hendra berhasil mengembalikan dana sebesar Rp120.000.000,-.
“Dengan demikian, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700,” terang Senopati.
Tim Jaksa masih terus bekerja dan berupaya dengan langkah-langkah, termasuk melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing), untuk memperoleh pemulihan kerugian negara yang maksimal.
“Pesan Jaksa Agung pak Burhanuddin mengenai penegakan hukum yang tuntas dan berhasil adalah ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Senopati.(Fik)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Headline3 hari agoWagub Nyanyang Lantik Tujuh Anggota KPID Kepri Periode 2025-2028
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis



