Lingga
Terdakwa Korupsi BBM di Lingga Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp120 Juta
Lingga, Kabarbatam.com – Dalam perkara tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, satu dari dua terdakwa, Hendra, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120 juta. Kembalinya dana tersebut menjadi langkah positif dalam upaya pemulihan kerugian daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga terus bekerja keras untuk memulihkan kerugian daerah yang terjadi pada kasus tersebut.
“Pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra berupa uang senilai Rp120 juta,” ungkap Senopati usai menerima pengembalian dana tersebut di Kantor Kejari Lingga pada Rabu (3/1/2024).
Laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan memasuki tahap pembacaan surat tuntutan.
Senopati menjelaskan bahwa upaya pemulihan kerugian daerah telah berhasil pada tahap penyidikan dengan jumlah Rp307.727.700,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Sementara pada tahap penuntutan atau persidangan, terdakwa Hendra berhasil mengembalikan dana sebesar Rp120.000.000,-.
“Dengan demikian, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700,” terang Senopati.
Tim Jaksa masih terus bekerja dan berupaya dengan langkah-langkah, termasuk melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing), untuk memperoleh pemulihan kerugian negara yang maksimal.
“Pesan Jaksa Agung pak Burhanuddin mengenai penegakan hukum yang tuntas dan berhasil adalah ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Senopati.(Fik)
-
Batam2 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam22 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Headline3 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia
-
Batam2 hari agoBertemu Ketua KJK, Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang Siap Hadiri Aksi Tanam Mangrove Sempena HPN 2026
-
Batam2 hari agoTim Gabungan KSOP Batam Pasang Oil Boom Antisipasi Tumpahan Limbah Hitam Meluas di Laut Sekupang
-
Headline3 hari agoHadirkan Layanan Kesehatan Merata, Provinsi Kepri Raih UHC Award 2026



