Connect with us

Tanjungpinang

Terkait Atap Gedung DPRD Tanjungpinang Bocor, Akhirnya Dinas PUPR Buka Suara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210826 Wa0042
Atap Gedung DPRD Kota Tanjungpinang bocor.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Menyikapi tender pelelangan atap Gedung DPRD yang bocor, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungpinang. Darmo menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan terkait pemenang lelang perbaikan gedung tersebut dibatalkan.

Ia mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung hal itu kepada Penguna Anggaran (PA), Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR).

Darmo mengaku, pihak Kantor ULP hanya melaksanakan proses pelelangan saja. Terkait soal pembatalan, hal itu menjadi ramah Dinas PUPR.

Darmo mengakui bahwa pelelangan yang dimenangkan oleh PT NABILLA PRATAMA dengan hasil penawaran terkoreksi Rp 2,9 miliar itu, sudah sesuai aturan di (ULP). Namun Ia menyarankan, ada baiknya tanyakan langsung ke dinas PUPR kenapa pemenang lelang dibatalkan, dan tidak jadi dikerjakan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang. Zulhidayat, selaku Penguna Anggaran (PA) membenarkan, bahwa pelaksana kegiatan Rehabilitasi Gedung DPRD Kota Tanjungpinang berada dibawah pengendaliannya.

“Pada prinsipnya, Dinas (PUPR) sangat mendukung sekali keterbukaan kepada media, terkait Gedung DPRD kenapa pekerjaan tersebut dibatalkan. Saya coba menjelaskan, setahun yang lalu, ditahun 2020. (Pemko) Tanjungpinang sudah tiga kali recofusing anggaran, saat awal akan dijalankan, anggaran tidak ada,” katanya.

Bahkan di tahap kedua (Pemko) Tanjungpinang kembali lagi recofusing anggaran, baru kemudian di tahap ketiga waktu berjalan anggaran tidak kena recofusing, maka untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan, Dinas (PUPR) memberikan pertimbangan. “Apalagi sudah memiliki kontrak tidak mungkin kami batalkan,” Jawabnya.

Sementara pada tahun 2021, dibulan April. PUPR memiliki Anggaran kurang lebih ada Rp17 miliar, dan itu belum kena Recofusing, bagi yang sudah memiliki kontrak, maka kegiatan bisa langsung dikerjakan seperti pekerjaan Jalan tak mungkin dihentikan.

Namun, bagi yang belum berkontrak dan kena recofusing anggaran, maka pekerjaan dapat kami batalkan.Yang lebih tahu persis fecofusing itu adalah, TAPJ. karena TAPJ yang mengestimasi Anggaran terlebih dahulu.

Zulhidayat menambahkan, apalagi saat ini APBD Kota Tanjungpinang sedang ada masalah, antara yang sifatnya prihatin, itulah penyebab kenapa ada yang bisa dikerjakan, dan ada yang tidak.

“Sementara di Dinas (PUPR) sendiri, Anggaran juga sudah direcofusing sebesar Rp32 miliar, karena ada kebijakan terhadap Pemulihan Ekonomi dimasa pandemi Covid-19, ini,” Pungkas Zulhidayat. (Helmi)

Advertisement

Trending