Connect with us

Karimun

Terlibat Peredaran 1,9 Kg Sabu, Polres Karimun Tangkap Seorang Anak Pejabat Tinggi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230808 Wa0126
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hasilnya, sebanyak 4 orang pria diamankan polisi dengan masing-masing berinisial FA, DA, MR dan PN.

Mirisnya, salah satu pelaku yakni DA disinyalir merupakan anak dari salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Keempat tersangka kita tangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharram dalam konferensi persnya, Senin (7/8/2023).

Kapolsek mengatakan, aksi mereka terbongkar dari penangkapan pelaku berinisial PN dan FA di salah satu hotel, lalu hasil penyelidikan selanjutnya didapati dua pelaku lainnya yakni MR dan DA.

“Pelaku ini akan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia ke wilayah Karimun melalui pelabuhan tikus,” katanya.

Kapolres tidak membantah ketika disinggung apakah DA merupakan salah satu anak pejabat tinggi Pemkab Karimun.

“Saya rasa teman-teman wartawan telah lebih dahulu mengetahui soal pelaku DA ini,” katanya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu di plastik bening dengan berat 40,1 gram, alat hisap (bong) dan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukum mati dan denda pidana maksimal Rp10 miliar

Advertisement

Trending