Batam
Terlilit Utang Rentenir, Warga Batam Tipu Puluhan Orang Pencari Kerja
Batam, Kabarbatam com – Terlilit utang rentenir, seorang warga Batam berinisial A nekat menipu puluhan orang pencari kerja di salah satu perusahaan di Kota Batam.
Kepada para korbannya, pelaku berinisial A menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener. Namun, setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 hingga 08 Agustus 2021.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pada hari Rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.05 Wib, korban bersama rekannya yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku inisial A di Perumahan Citramas Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Lalu, membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada para korbannya.
“Saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di salah satu perusahaan dengan syarat setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021. Akan tetapi, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada para korban tidak ada,” ungkap AKP Yudi Arvian saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Sabtu (04/09/2021) kemarin.
Akibat dari kejadian tersebut masing-masing korban yang berjumlah 60 orang mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.

Menerima laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban, kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan kerja.
“Modus lowongan pekerjaan yang dilakukan sejak Januari 2021 hingga bulan Juli 2021. Korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp90.000.000 yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi utang kepada rentenir dan sebagian dihabiskan untuk ongkos pulang kampung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Atok)
-
Headline1 hari agoTim Wiraraja Indonesia Sambangi Moskow, Tarik Investor Rusia Berinvestasi di KPBPB Batam
-
Batam1 hari agoPatroli BC Gagalkan Upaya Penyelundupan 414.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Teluk Bintan
-
Batam2 hari agoHadiri Perayaan Natal Bersama, Kepala BP Batam Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
-
Batam2 hari agoPolda Kepri Dukung Pelepasan Bantuan IJTI, Insan Pers, dan Warga Batam untuk Korban Bencana Sumatera
-
Ekonomi3 hari agoPerkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke
-
Headline2 hari agoTelkomsel Berhasil Tembus Keterbatasan Akses, Pulihkan Jaringan di Aceh Tengah untuk Dukung Distribusi Bantuan
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Batam8 jam agoBP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025



