Connect with us

Batam

Terpengaruh Minuman Tuak, Pria di Batam Perkosa Gadis Disabilitas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230801 Wa0152
Seorang gadis penyandang disabilitas berinisial YN (21) jadi korban pemerkosaan di Kosan Ruli Eden Park, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jum'at (28/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Batam, Kabarbatam.com  – Seorang gadis penyandang disabilitas berinisial YN (21) jadi korban pemerkosaan di Kosan Ruli Eden Park, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jum’at (28/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Diketahui, korban yang tidak bisa bicara dan berpengetahuan rendah ini, justru dimanfaatkan oleh pelaku W (24) untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, kejadian ini terbongkar saat ibu korban melihat sandal yang biasa digunakan korban terlihat di teras kos-kosan tempat tersangka melakukan pemerkosaan tersebut.

“Ibunya korban melihat sendal anaknya berada di teras kos-kosan, tetapi anaknya tidak ada. Karena tidak terlihat, ibunya mencari di setiap kamar kosan tersebut,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Selasa (1/8/2023) sore di Mapolsek Batam Kota.

Lanjutnya, setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan di kamar kosan tersangka.

“Ibunya mendengar suara korban berteriak bisu dari kamar tersangka. Setelah pintu kamar dibuka, ibunya melihat korban yang tidak berpakaian mengalami kesakitan di bagian alat vital. Setelah itu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan visum,” bebernya.

Sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit,  ibu korban meminta tolong kepada warga agar mengamankan pelaku untuk diserahkan ke pihak Kepolisian.

Dari pengakuannya, tersangka melakukan pemerkosaan ini karena pengaruh minuman tuak dan obat-obat yang membuat kepala pusing.

“Melihat korban di teras, timbul hasrat untuk melakukan pemerkosaan dan saat melakukannya, mulut korban dibekap dengan kain sarung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending