Connect with us

Batam

Tersandung Kasus Korupsi, Oknum ASN SKIPM Kota Batam Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210825 Wa0078
Tersandung kasus korupsi, seorang oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernisial WD diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Tersandung kasus korupsi, seorang oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernisial WD diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pelaku WD yang merupakan ASN ini, melakukan korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri Restia Octane Guchy, SE, S.Ik dan Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH, Rabu (25/8/2021).

Modus Operandi tersangka ini adalah dengan jabatannya yang mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri,

“Jadi dengan kewenangan yang dimilikinya, pelaku WD meminta fee kepada eksportir sebesar Rp. 10.000,- per Box, dikarenakan Eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD,” ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH.

Kemudian, pada tanggal 21 Mei 2021 tim Subdit 3 melakukan Operasi Tangkap Tangan(OTT) dan berhasil mengamankan Inisial DW di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.

“Saat dilakukan penangkapan, ada beberapa barang bukti yang kita sita antara lain, 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636,-, 10 kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 unit Handphone, 2 buah tas dan Bandel Dokumen,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pada pasal 12 huruf (e) dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending