Connect with us

Batam

Berulah Lagi, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210825 Wa0134
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali mengamankan dua orang residivis curanmor yang kerap kali meresahkan masyarakat Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali mengamankan dua orang residivis curanmor yang kerap kali meresahkan masyarakat Kota Batam.

Kedua pelaku residivis curanmor berinisial ARA (25) dan DG (25) telah melancarkan aksi diberbagai wilayah Kota Batam seperti halnya Sagulung dan Bengkong.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri mengatakan, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG.

“Aksi pencurian ini, mereka lakukan pada malam hari dengan melihat situasi disekitar rumah korban dan memanfaatkan kelengahan para korbannya,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH, Rabu (25/8/2021).

Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kota Batam.

“Namun, kita tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan para pelaku dan akan kita kembangkan seterusnya,” ujara Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,sebanyak 7 unit kendaraan,1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending