Connect with us

Batam

Tetap Menang di MK, Amsakar – Li Claudia Segera Dilantik Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Prmn News 2024 08 23t101026.847
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chadra saat kampanye Pilkada Batam, beberapa waktu lalu.

Jakarta, Kabarbatam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipastikan akan menggelar pleno untuk menetapkan pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam periode 2025 – 2029.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, dalam sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.

Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam putusan tersebut mengatakan bahwa permohonan dari pihak Pemohon dianggap kabur atau obscuur, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakannya sebagai permohonan yang tidak jelas,” ujar Saldi seperti dilansir dari laman MK.

Karena permohonan dinyatakan kabur, MK juga tidak mempertimbangkan eksepsi lainnya, termasuk jawaban dari pihak Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.

Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan paslon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi (NADI) mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwako Batam 2024.

Mereka menuduh adanya ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, serta dugaan keberpihakan KPU dan Bawaslu. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 134.887 suara.

Dengan putusan MK ini, hasil Pilkada Kota Batam tahun 2024 tetap sah dan kemenangan pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra dinyatakan tetap berlaku tanpa perubahan. (*)

Advertisement

Trending