Connect with us

Batam

Tim K-9 BC Batam Endus Sabu Seberat 249 Gram dalam Paket Kamus Inggris Indonesia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211112 Wa0075
Dua tersangka diduga penerima paket sabu diamankan petugas.

Batam, Kabarbatam.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengidentifikasi sabu seberat 249 gram di dalam barang kiriman tujuan Lombok Timur, Kamis, (21/10/2021).

Kali ini, para pelaku penyelundupan sabu menggunakan modus baru yakni sabu seberat 249 gram tersebut disimpan di dalam buku kamus Bahasa Inggris dan Indonesia.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya, kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” ungkap Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021) dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC) serta KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut yaitu ELN dan F.

“Nama ELN memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” terang Undani.

Pengakuan ELN dan F, ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian. Ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” beber Undani.

Dengan pengungkapan ini, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar.

Sekedar diketahui, tangkapan sabu tersebut merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021.

“Selama periode 2021 hingga 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran,” tutur Undani

Berikut rincian pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 :

1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram.

2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 butir.

3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.

4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram.

5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.

6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram.

“Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 miliar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending