Connect with us

Batam

Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kapal Kelud

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp image 2021 12 06 at 21.33.44 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).

Penumpang tersebut diamankan Bea Cukai Batam setelah terbukti menyelundupkan enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami mengatakan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam saat melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” ujar Zulfikar.

Kemudian, petugas membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Selanjutnya, dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian, alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ungkap Zulfikar.

Saat dibongkar alas kaki tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban warna hitam.

Terhadap barang tersebut, kemudian petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/ Methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar,” tambah Zulfikar.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending