Connect with us

Batam

Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Kantor Kejaksaan Negeri Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Tim gabungan  kejaksaan kembali menangkap seorang buronan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pria itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2/2025).

Penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan tim gabungan, yakni Tim Intelijen Kejagung RI, Intelijen dan Pidsus Kejari Batam bersama Kejari Pasaman Barat. Pria berinisial RA (43) itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Tiban Indah Permai, Kota Batam.

Pria asal Luak Kapau, Kabupaten Solok Selatan, merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dengan nilai proyek mencapai Rp1.391.930.000.

Selama proses penyidikan, RA tidak pernah menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan. Namun saat diamankan, RA bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta. “Benar tadi ada juga menangkap buronan,” kata Tiyan.

Selanjutnya yang bersangkutan telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan hukum secara tegas dan transparan. (*)

Advertisement

Trending