Connect with us

Batam

Tim Terpadu Tertibkan Dua Kios dan Satu Rumah Liar di Kabil

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210409 wa0228
Tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol-PP, Direktorat Pengamanan (BP Batam) serta instansi terkait lainnya menertibkan dua kios yang berada di buffer zone di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Jum'at (9/4/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol-PP, Direktorat Pengamanan (BP Batam) serta instansi terkait lainnya menertibkan dua kios yang berada di buffer zone di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Jum’at (9/4/2021).

Penertiban kios kaki lima dan bengkel  tersebut lantaran tepat berada di row jalan simpang menuju Polsek Nongsa. Sehingga kerap menjadi langganan banjir.

Kasi Pengamanan Lingkungan dan Patroli Badan Pengusahaan (BP) Batam, P Sinambela mengatakan, pada tahun 2013 mereka sudah menerima kompensasi ganti rugi yang dilandasi surat pernyataan beserta kwitansinya.

“Haknya sudah diambil, tetapi kewajibannya tidak dilaksanakan,” ungkap Sinambela.

Dijelaskan Sinambela, alasan penertiban tersebut lantaran lokasi yang dihuni oleh pedagang dan kios bengkel kerap sekali menjadi langganan banjir bila musim penghujan tiba. Karena dua kios berdiri tepat berada di saluran drainase air.

“Sebelumnya, dari pihak Polsek dan masyarakat sudah menyurati BP Batam untuk membuat gorong-gorong diarea lokasi tersebut lantaran postur tanah tepat berada di depan kios-kios itu memiliki postur yang cekung sehingga bila musim penghujan tiba kerap menjadi langganan banjir. Kebijakan dari pemilik lahan akan membuat gorong-gorong dan jalan akan ditinggikan sehingga tidak banjir,” jelasnya.

Lanjut Sinambela menyampaikan, secara administratif, sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga dan surat serah terima bongkar sudah dilayangkan, mediasi sebelumnya sudah dilakukan akan tetapi dari mereka tidak berkenan.

“Untuk biaya ganti rugi di berikan oleh PT Bumi Piayu Indah (Top One) artinya kalau dari pemerintah belum memiliki anggaran. Oleh karena itu, diambil alih oleh PT Bumi Piayu Indah,” terangnya.

Sebanyak kurang lebih 143 personel terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, Direktorat Pengamanan (Ditpam), Kecamatan Nongsa dan Kelurahan Kabil diterjunkan untuk menertibkan kios-kios liar tersebut.

“Sementara untuk bangunan kios tepat berada seberang kios kaki lima dan kios bengkel ini tentu akan kita bongkar hanya saja menunggu perintah dari pemerintah Kota Batam,” tegasnya.

Dihari yang sama, selain dua kios tersebut, satu bangunan liar milik warga yang berdiri di atas lahan milik PT Bumi Piayu Indah (Top One) turut ditertibkan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending