Tanjungpinang
Tipu Biaya Pengiriman Barang, Korwil PT. Sicepat Express Indonesia Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Koordinator Wilayah PT. Sicepat Express Indonesia gerai Tanjungpinang Prengki S Napitupulu ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 Wib.
Prengki S Napitupulu ditangkap Satreskrim Pores Tanjungpinang setelah melakukan penipuan terhadap biaya jasa pengiriman barang PT. Sicepat Express Indonesia hingga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pada bulan September 2021, Tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi secara internal.
“PT. Sicepat Express Indonesia, pada bulan januari 2021 menemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura yang dilakukan oleh Prengki S Napitupulu,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (26/2/2022).
Dalam aksinya, Prengki S Napitupulu meminta biaya untuk pengiriman barang tersebut kepada PT. Sicepat Express Indonesia sebesar Rp.275.000 per koli sebanyak 19 kali, Rp.278.333 per koli sebanyak 1 kali, Rp.280.000 per koli sebanyak 1 kali dan Rp.285.000 per koli sebanyak 1 kali selama bulan januari 2021.
“Sedangkan nyatanya, untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per kolinya ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp.50.000 sehingga terdapat total selisih harga pengiriman barang gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal Dumai Express dengan tujuan Tanjung Balai Karimun sebesar Rp.24.014.995,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, PT. Sicepat Express Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.24.014.995 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan, pada hari Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 Wib, Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penangkapan terhadap Prengki S Napitupulu.
Saat ini pelaku Prengki S Napitupulu telah diamanakan Satreskrim Polres Tanjungpinang guna proses lebih lanjut. (Atok)
-
Batam2 hari agoIpda Supriadi Alias Joker, Polisi Humanis, Energik, dan Dekat dengan Insan Pers Berpulang
-
Natuna23 jam agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Headline2 hari agoWabup Jarmin: Fokus Pelunasan Utang, Program Prioritas Natuna Tetap Berjalan
-
Headline3 hari agoJNJ Specialist Dental Centre Raih Status Invisalign Diamond Elite Provider, Tingkat Tertinggi dengan Pengalaman Kasus Terbanyak di Indonesia
-
Bintan3 hari agoKKSS Bintan Gerak Cepat Tangani Lansia Bugis Terlantar, KKSS Kepri dan Dinsos Bintan Turut Support
-
Batam2 hari agoKepala BP Batam Jadi Nara Sumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
-
Headline2 hari agoHonda Vario 160 Tawarkan Performa Tinggi dan Fitur Canggih, Hadir dengan Program Menarik di Kepri
-
Batam1 hari agoInvestasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne – PLN Batam



