Connect with us

Batam

Tipu Ribuan Warga Dengan Modus Paket Sembako Murah, Oknum Ketua RT di Batu Aji Ditangkap Polisi

Published

on

WhatsApp Image 2022 03 16 at 19.51.45 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Oknum Ketua RT 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan Batu Aji berinisial PA ditangkap Polisi setelah berhasil menipu ribuan warganya.

Modus tipu daya yang dilakukan pelaku adalah menjual paket sembako murah meriah kepada warga dengan menggunakan kupon yang dilengkapi cap atau stempel RT/RW setempat.

Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 1.393 orang warga Batu Aji.

Dijelaskan Daniel, awalnya pelaku membeli paket sembako yang berisikan 1 karung beras 5 kg, 1 kg gula pasir, 1 liter minyak goreng, 5 butir telor ayam, 5 bungkus Intermi dengan harga sebesar Rp. 87.500.

Kemudian, pelaku mendatangi korban berinisial O dan S untuk menjualkan paket sembako tersebut kepada para warga di Kampung Cunting dan Perumahan Taman Karina Kelurahan Tanjung Uncang dengan harga per paket sembakonya sebesar Rp. 60.000.

“Supaya para warga terpancing untuk membeli paket sembako murah dan karena dilihatnya banyak warga yang berminat sehingga berkelanjutan, pelaku memberikan kupon kurang lebih 1.393 kupon paket sembako murah kepada korlapnya untuk dijual kepada para warga,” ujar Kompol Daniel Ganjar Kristanto.

Selain itu, kata Daneil, untuk lebih menyakinkan para warga yang mau membeli paket sembako murah tersebut, pelaku memberikan cap atau stempel RT dan stempel RW di kupon sembako murah tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya sudah direncanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga yang diberikan paket sembako dengan harga Rp. 60.000 perpaket. Sementara, pelaku membeli paket sembako tersebut seharga Rp. 87.500 dan dia juga tidak punya uang untuk membeli paket sembako sebanyak permintaan warga,” jelasnya.

Setelah banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp. 76.615.000, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut dan melarikan diri ke Kampung istrinya di Desa Sumber Agung A2, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

Menerima laporan warga adanya tindak pidana penipuan, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta mencari informasi tentang keberadaan pelaku

Kemudian, pada hari Rabu (9/3/2022) sekira pukul 20.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari sumber terpercaya tentang keberadaan pelaku yang berada di daerah Desa Sumber Agung A2 Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Tim melakukan koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. Kemudian, pada hari Kamis (10/3/2022) sekira pukul 01.45 Wib pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin di rumah keluarga istrinya untuk selanjutnya di bawa menuju Kota Batam,” terangnya.

Atas pengungkapan kasus ini, Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya wilayah Batu Aji agar tidak mudah percaya dengan penjualan sembako murah dengan menggunakan kupon.

“Bila menemukan hal seperti ini, masyarakat dapat menanyakan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelurahan dan dapat juga datang langsung ke Polsek terdekat untuk memastikan apakah penjualan sembako tersebut benar atau tidak. Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang sama,” bebernya

Atas perbuatannya, pelaku PA dijerat dengan Pasal Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending