Connect with us

Batam

Triwulan Pertama, Sudah 26 Kapal Ilegal Fishing Ditenggelamkan KKP

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210408 wa0176
Total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal di tenggelamkan pada periode Januari sampai dengan Maret 2021.

Batam, Kabarbatam.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono benar-benar menunjukkan ketegasannya dalam 100 hari kepemimpinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bukan hanya terhadap kapal ikan asing yang melakukan kegiatan ilegal fishing, kapal-kapal Indonesia yang melanggar ketentuan operasional pun ditindak tegas. Total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal di tenggelamkan pada periode Januari sampai dengan Maret 2021.

“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 26 kapal ilegal yang di tenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada wartawan di Pangkalan PSDKP Batam, belum lama ini.

Antam menjelaskan bahwa dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujar Antam.

Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama tahun 2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia.

Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal itu melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.

”Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing),” jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada dalam penjelasannya.

Dijelaskannya bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.

“Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending