Batam
Usai Tikam sang Mandor, SA Buang Pisau di Pelantar Tanjung Uma
Batam, Kabarbatam.com – Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial SA alias A pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Pada Sabtu (12/12/20).
“Berdasarkan Laporan Polisi no : LP – B/101/XII/2020/SPKT.Brlg/Sek Bengkong tanggal 11 Desember 2020. Kronologis kejadian berawal dari keterangan saksi bahwa telah terjadi penusukan terhadap korban inisial HT di ruko pertokoan permata Sadai jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam.” ujar Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Saat itu Saksi melihat korban yang sedang duduk didepan kantin dan seketika Pelaku Inisial SA Alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan melakukan penusukan, korban sempat mencoba melarikan diri namun akibat luka tusukan dibagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat pada Jumat malam tanggal 11 Desember 2020,” urainya.
Didapatkan informasi bahwa permasalahan diantara korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah, dimana korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai Buruh Bangunan.

“Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan Korban HT meninggal dunia,” kata Harry.
Selanjutnya tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih.
Hasil penyelidikan bahwa sepeda motor dimaksud berada di Tanjung Uma, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah Senjata Tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (*)
-
Natuna12 jam agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Headline3 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline14 jam agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam1 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Batam1 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Batam2 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026
-
Batam3 hari agoWagub Nyanyang Jamin Stok dan Harga Beras Kepri Stabil



