Batam
Wagub Kepri Terima Pemulangan 2 Nelayan Batam yang Ditahan Polisi Maritim Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menerima kepulangan dua nelayan asal Bengkong, Kota Batam, Salam dan Suhardi, yang sebelumnya ditahan pihak Malaysia karena melakukan pelanggaran batas wilayah laut pada 12 Maret 2025.
Penyerahan kedua nelayan tersebut berlangsung di atas Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (19/3). Wagub Nyanyang menerima langsung kedua nelayan tersebut atas nama Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang menyampaikan rasa terima kasih atas kembalinya dua warga Kepri yang telah dibebaskan oleh Polisi Maritim Malaysia setelah sebelumnya dinyatakan melanggar batas wilayah laut.
“Ini merupakan hasil kerja cepat dan baik yang dilakukan terutama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat di bawah pimpinan Laksamana Pertama TNI Bambang Trijanto, yang langsung menjemput kedua nelayan tersebut,” jelas Wagub.
Lebih lanjut, Wagub menyatakan bahwa Pemprov Kepri ke depan akan menggandeng semua pihak terkait untuk terus memberikan edukasi kepada seluruh nelayan di Kepri, terutama mengenai pemahaman batas-batas wilayah laut yang boleh mereka masuki.
“Kami juga menghimbau kepada nelayan-nelayan kita saat pergi melaut agar memastikan perlengkapan dan pendukung keselamatan kerja selalu diperhatikan dengan baik, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dua nelayan Kepri ditahan dan diproses oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas laut Malaysia.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Johor Malaysia, sekaligus berkomunikasi intensif dengan pihak APMM Malaysia. Terlebih kami juga memiliki hubungan baik dengan mereka,” jelasnya.
Setelah kurang lebih seminggu dan dari hasil persidangan di Malaysia, kedua nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Setelah mencapai kesepakatan, Bakamla berangkat ke titik penjemputan di batas wilayah laut tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
“Tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami berangkat menggunakan KN Pulau Nipah-321 menuju titik penjemputan yang dijanjikan dengan APMM. Dua nelayan kita beserta kapalnya berhasil dipulangkan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara, yang ikut serta dalam penjemputan kedua nelayan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi. (fik)









-
Batam3 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Wisata1 hari ago
Viovio Beach, ‘Surga’ Tersembunyi di Pulau Galang
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen3 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Natuna2 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif
-
BP Batam2 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
Batam2 hari ago
Amsakar Ajak Warga Tertib Bayar Pajak, Target PBB-P2 Tahun 2025 Capai Rp270 Miliar