Connect with us

Parlemen

Wakil Ketua DPRD Batam Gesa Pemko Batam Realisasikan Lahan TPU Kabil

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210312 Wa0138
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim memimpin RDPU yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Jum'at (12/3/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim desak Pemerintah Kota Batam agar segera merealisasikan lahan TPU Kabil, Kecamatan Nongsa.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Jum’at (12/3/2021).

Rapat Dengar Pendapat RDPU kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim dalam pembahasan permasalahan lahan pemukiman dan lahan pemakaman, di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dalam kesempatan ini Ruslan Ali Wasyim mengatakan, mendesaknya terwujudnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, karena kondisi terkini TPU Sambau sudah sangat mendesak adanya titik baru.

“Harapan kita Insyaallah TPU Kabil, Kecamatan Nongsa tahun ini dapat segera terwujud,” ungkap Ruslan.

Sebelumnya, dalam rapat yang melibatkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Batam bahwa titik yang dimohon untuk lahan pemakaman berada di posisi hutan lindung.

“Tetapi melihat ini ada kepentingan masyarakat, ada ruang yang bisa dilakukan oleh KPHL untuk mensiasati agar Aspirasi masyarakat dapat segera terwujud. Tentunya dengan berkordinasi Pemerintah Kota dan BP Batam,” ujar Ruslan.

Tak hanya itu, lanjut Ruslan menyampaikan, melalui Dinas Perkimtan sudah ada pengalokasian anggaran soal TPU Kabil. Apabila posisi status lahan sudah dapat digunakan sehingga anggaran itu dapat digunakan.

“Kita berharap karena ini titik baru agar dapat segera di desain sedemikian rupa, sehingga tidak menjadi sesuatu yang semrawut. Mulai dari proses awal hingga nanti selesai,” terangnya.

Sekedar diketahui, lahan yang rencananya akan digunakan untuk TPU Kabil memiliki luas 25 hektare. Dan dari 25 hektare tersebut akan dibagi misalnya, 15 hingga 17 hektar bisa dialokasikan menjadi tempat pemakaman dan sisanya bisa dialokasikan pemutihan untuk pemukiman.

“Intinya lahan seluas 25 hektare itu khusus pemakaman dan kawasan pemutihan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol. Moch Badrus menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat ke kepala BP Batam, Muhammad Rudi terkait alokasi lahan untuk TPU Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Pada dasarnya dalam permasalahan ini saya tidak dapat memutuskan. Dengan segala hormat aspirasi masyarakat akan kami sampaikan ke Kepala BP Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending