Batam
Yukk.. Bayar PBB-P2, Wali Kota Batam Beri Diskon sampai 50% dan Penghapusan Denda
Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam sampai 50 persen.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tak hanya memberikan diskon, Pemko Batam juga menghapus denda dan pengunduran jatuh tempo.
Kebijakan tersebut berdasarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar kewajibannya. Pasalnya relaksasi ini hanya berlaku selama 3 bulan saja.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Wali Kota (Muhammad Rudi),” kata Azmansyah, Selasa (31/8/2021).
Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.
Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman esppt.batam.go.id.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.
Untuk pebayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.
Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.
“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” katanya. (*)
-
Batam2 hari ago
Muhammad Rudi Lantik Brigjen Pol Teguh Yuswardhie Jabat Direktur Pengamanan Aset BP Batam
-
Batam1 hari ago
Penangkaran PJK Jebol, 35 Ekor Buaya Berhasil Ditangkap Selama Operasi Tim Terpadu
-
Batam11 jam ago
Lapor Pak Kapolda, Jalan Lintas Punggur Berlumpur Ulah Truk Pengangkut Tanah: Ancam Pengendara Lain!
-
Batam2 hari ago
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda
-
Headline13 jam ago
Pro Kontra Fuel Card 5.0 di Batam, Anwar Anas: Jangan Pernah Buat Kebijakan yang Membebani Masyarakat!
-
Headline3 hari ago
Kepri Percepat Implementasi E-Katalog Versi 6.0 untuk Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Batam2 hari ago
Balita di Sagulung Alami Lebam dan Berdarah Bagian Bibir, Diduga Dianiaya Ibu Kandung
-
Batam2 hari ago
Warga Batam Rasakan Kemudahan Perpanjangan UWT BP Batam