Kepri
Yukk Daftar, Ini Pengumuman dan Persyaratan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri
Kepri, Kabarbatam. com – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Kepri telah mengeluarkan surat Pengumuman Pendaftaran terkait Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, S.Sos menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 : ‘Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan Oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif’, maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2023-2027.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan keterangan lebih lanjut, lanjut Hasan, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring, Gedung B2 Lt 3 Komplek Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kode Pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.

“Dokumen pendaftaran silahkan diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, yang beralamat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring, Gedung B2 Lt 3 Komplek Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kode Pos 29124. Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan,” jelas Hasan.
Adapun waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur.

Hasan. S. Sos
“Jadwalnya terbagi menjadi tahap untuk seleksi administrasi, kemudian tahap kedua tes potensi dan tahap tiga psikotes dan dinamika kelompok di dalamnya ada wawancara,” kata Hasan lagi.
Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, jelas Hasan, akan diberitahukan kemudian. Yang terpenting, pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Adapun persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam23 jam agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam23 jam agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam11 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



