Batam
49.143 Butir Pil Ekstasi Disita Satresnarkoba Polresta Barelang di Parkiran Foodcourt Pacific
Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 49.143 butir narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang saat hendak diedarkan ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, tepatnya di F1 Coub, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku Anto Sikumbang (47) ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang setelah kedapatan membawa puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku bernama Anto Sikumbang (47), pria kelahiran Medan ini diringkus tim Satresnarkoba Polresta Barelang di depan Foodcourt Hotel Pacific Kota Batam, Senin (19/9/2022).
“Pria tersebut merupakan kurir narkoba yang kesehariannya sebagai sekuriti di Hotel FI,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (4/9/2022) siang.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjemput dan mengambil narkotika di parkiran Foodcourt Pacific dan mengantarkannya ke parkiran depan club malam F1 yang berada di Hotel P.
“Pelaku menjalankan aksinya sebagai kurir sebanyak 4 kali. Dan yang keempat ini, petugas baru bisa melakukan penangkapan,” tuturnya.
Lanjut, Kapolresta menyampaikan, dalam menjalankan aksinya pelaku diatur oleh tekong boat untuk jemput ke TKP. Selanjutnya, barang bukti diambil dan diletakkan di mobil grandmax untuk dibawa ke F1.
“Pil ekstasi yang berasal dari Malaysia ini rencananya diantar Anto ke parkiran F1 Club. Untuk selanjutnya barang tersebut diambil oleh orang lain,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Barelang yakni sebanyak 49.143 butir dengan berat 18.270,27 gram.
“Dengan rincian, 4 bungkus pil ekstasi dengan logo Ferari warna coklat sebanyak 19.876 butir dan 6 bungkus pil ekstasi dengan logo guci sebanyak 29.267 butir,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, tim juga berhasil menyita uang tunai Rp 50 juta. Dimana, uang tersebut akan diberikan ke tekong boat.
Atas perbuatannya, pelaku Anto Sikumbang dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
“Saya sebagai Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang. Ini merupakan tangkapan terbesar yang diungkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye di Pulau Mongkol, ASLI Komitmen Juga Prioritaskan Pembangunan Hinterland
-
BP Batam1 hari ago
Update PSN Rempang Eco-City, 5 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banun
-
BP Batam12 jam ago
Plh Kepala BP Batam Terima Kunjungan Konsulat Jenderal India di Medan, Jajaki Kerjasama KEK Kesehatan
-
BP Batam2 jam ago
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
-
Batam3 hari ago
Kampanye di Bengkong Sadai, Para Tokoh Sebut ASLI Kombinasi Dua Pemimpin Tangguh
-
Batam2 hari ago
Musda BPD KKSS Bintan Akan Digelar 27 Oktober 2024
-
Batam1 hari ago
Kejari Batam Masih Tunggu Audit BPK untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
-
Bintan2 hari ago
Kampanye Muhammad Rudi di Bintan Makin Menyala dengan Kehadiran Huzrin Hood