Connect with us

Batam

Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240722 Wa0390
Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 di Yelloo Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Jakarta, Kabarbatam.com – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 di Yelloo Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, acara ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih solid antara seluruh anggota JarNas Anti TPPO yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat dan individu-individu yang terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan saksi serta korban TPPO.

JarNas Anti TPPO terbentuk pada tahun 2018 atas dasar kesepahaman beberapa organisasi kemanusiaan dan individu yang berkomitmen pada isu perdagangan orang. Kehadiran JarNas Anti TPPO merupakan jawaban atas kegelisahan terkait masalah perdagangan orang, baik dalam penegakan hukum, proses reintegrasi korban, maupun hal-hal terkait lainnya.

Saat ini, sekitar 30 organisasi dari seluruh Indonesia telah bergabung di dalamnya. Melalui kerja berjejaring, mereka berfokus pada empat bidang utama: Penelitian dan Pengembangan (Litbang), pengumpulan data dan analisis situasi terkini TPPO, advokasi kepentingan korban, kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta penggalangan dana, dan reintegrasi korban untuk memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.

Img 20240722 Wa0392

Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Upaya ini memerlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintahan, lembaga masyarakat, sektor swasta, akademisi, dan media,” kata Sara, panggilan akrab ketua JarNas, kepada media jaringan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Perdagangan orang di Indonesia masih menjadi masalah yang signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019-2023, terdapat 2.007 kasus TPPO dengan 2.265 korban. Mayoritas korban adalah perempuan (47%) dan anak perempuan (45%). Kementerian Luar Negeri mencatat peningkatan kasus perdagangan orang pada tahun 2022 dengan 752 kasus yang berhasil diungkap, naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Rapat Nasional ini akan diikuti oleh para anggota JarNas Anti TPPO dari seluruh daerah di Indonesia dan didukung oleh Yayasan Parinama Astha dan KKPPMP, dengan panitia dari Sekretariat JarNas dan KKPPMP selaku panitia lokal.(Fars SMSI)

Advertisement

Trending