Connect with us

Lingga

Inovasi Imigrasi Dabo Singkep: Jemput Bola Layani Lansia dan Warga Kepulauan Terpencil

Published

on

Kutipan berita lingga 2025 10 09t104524.969
Petugas Imigrasi Dabo Singkep saat melakukan sosialisasi pelayanan publik inklusif bertema paspor elektronik di Café Tiga Berlian, Lingga

Lingga, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep terus berinovasi menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui program Layanan Antar Pulau dan SULTAN (Pelayanan Khusus Lansia, Orang Sakit, dan Kelompok Rentan) masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Lingga, kini lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, menyampaikan hal ini dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian bertema “Paspor Elektronik dan Tarif PNBP Terbaru” yang digelar di Café Tiga Berlian, Rabu (10/9/2025).

“Inovasi pelayanan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkumham melalui jajaran imigrasi untuk menghadirkan layanan humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kepulauan,” ujar Patri.

Layanan Antar Pulau Dekatkan Imigrasi ke Warga

Program Layanan Antar Pulau menjadi solusi bagi masyarakat yang tinggal di daerah pesisir atau pulau-pulau terpencil agar tetap bisa mendapatkan layanan keimigrasian tanpa harus menyeberang jauh ke Dabo Singkep.

“Warga cukup mengajukan permohonan secara resmi melalui surat kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan menyertakan minat pelayanan,” jelas Patri La Zaiba.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Lahir, Buku Nikah, atau Ijazah. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan menentukan jadwal pelayanan di lapangan.

Img 20250910 wa0002

Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui WhatsApp di nomor 0812-7798-1834, yang menjadi kanal resmi informasi publik Kantor Imigrasi Dabo Singkep.

Program SULTAN Prioritaskan Kelompok Rentan

Selain layanan antar pulau, Imigrasi Dabo Singkep juga meluncurkan Program SULTAN yang secara khusus diperuntukkan bagi lansia, penyandang disabilitas, orang sakit, dan kelompok rentan lainnya.

“Program SULTAN kami buat sebagai wujud pelayanan berbasis empati. Tidak semua orang punya kemampuan fisik untuk datang langsung ke kantor, jadi kami yang mendekat,” ungkap Patri.

Untuk mengakses layanan ini, pemohon hanya perlu mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Bagi pemohon dengan kondisi kesehatan tertentu, wajib melampirkan surat keterangan sakit dari RSUD atau UPT Kesehatan setempat, serta dokumen identitas seperti KTP, KK, Akta Lahir, Buku Nikah, atau Ijazah.

Wujud Pelayanan Humanis dan Inklusif

Patri menegaskan bahwa program Layanan Antar Pulau dan SULTAN merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama di daerah kepulauan yang memiliki hambatan geografis cukup besar.

“Dengan layanan jemput bola seperti ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia—di mana pun berada—tetap mendapatkan hak pelayanan keimigrasian tanpa terkendala jarak,” tuturnya.

Ia menambahkan, transformasi digital dan pelayanan humanis menjadi fokus utama Imigrasi Dabo Singkep ke depan, termasuk sosialisasi paspor elektronik (e-paspor) dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan.

Informasi Layanan Imigrasi Dabo Singkep

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan prosedur layanan, Kantor Imigrasi Dabo Singkep dapat dihubungi melalui:
📱 WhatsApp: 0812-7798-1834
🏢 Alamat: Jalan Garuda, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
🕗 Jam Pelayanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB

Dengan adanya program Layanan Antar Pulau dan SULTAN, diharapkan masyarakat di pulau-pulau kecil dan kelompok rentan tetap bisa mengurus dokumen keimigrasian dengan mudah. Langkah ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik kini tidak hanya menuntut efisiensi, tetapi juga keberpihakan terhadap keadilan sosial dan kemanusiaan

Advertisement

Trending