Connect with us

Metropolitan

Komisi III DPR RI Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70457344

Batam, Kabarbatam.com– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kepri, di Batubesar Nongsa, Kota Batam, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI  bertempat di Graha Lancang Kuning Polda Kepri.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, H. Demond Junaidi Mahesa SH, MH beserta anggota Komisi III DPR RI, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK, Kajati Provinsi Kepri, Kepala KPU BC TIPE B Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, dan Pejabat Utama Polda Kepri.
Penyambutan Komisi III DPR RI diawali dengan Jajar hormat oleh Polwan Polda Kepri, kemudian pemasangan tanjak Melayu oleh Kapolda Kepri kepada Ketua Komisi III dan anggota serta disambut dengan tarian persembahan Melayu yang merupakan persembahan atau penghormatan terhadap tamu.
Pada kesempatan tersebut juga ditampilkan almatsus Polda Kepri, peragaan beladiri personel Polda Kepri serta menampilkan Tarian Rentak Melayu Seligi Sakti.
Selanjutnya dilaksanakan Rapat kerja di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, untuk membahas tentang ditemukannya 65 kontainer yang diduga mengandung Bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan, untuk penyambutan yang dilakukan Polda Kepri sangat luar biasa dengan mempersembahkan tarian persembahan Melayu.
Hal ini menunjukan Polda Kepri dan jajaran sangat peka dengan kultur daerah, menghormati budaya lokal merupakan bagian dari pertahanan nasional yang pokok. Dan penilaian dari kami bahwa pimpinan Polda Kepri hanya dengan satu kata “Luar Biasa”.
Kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan.
Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut. Kapolda Kepri menyampaikan bahwa, dalam membahas tentang kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan.
Kemudian mengkordinasikannya dengan kepolisian. Dari hasil asistensi di pelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori pelanggaran.
Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai namun tetap berkoordinasi dan di bawah pengawasan dari kepolisian. (Adi)

Advertisement

Trending