Parlemen
Komisi I DPRD Batam Minta Pemilihan Kepala OPD Melalui Seleksi Ketat
Batam, Kabarbatam.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai menyoroti kinerja pejabat di lingkungan Pemko Batam, terutama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersandung kasus hukum.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Batam mengamankan dua orang oknum pejabat di lingkungan Pemko Batam karena tersandung kasus hukum. Lik Khai mengungkapkan, calon kepala OPD apabila dipercaya memimpin suatu dinas atau badan seharusnya mampu mengemban amanah, terutama menjaga integritas agar tidak terjadi penyelewengan jabatan.
“Dalam hal ini, kepala OPD yang ditunjuk menjadi kepala dinas atau badan adalah benar-benar orang yang kompeten, punya kapasitas dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diemban,” ungkap Lik Khai, Rabu (14/4/2021).
Pihaknya meminta jika ke depan ada pergantian pejabat dalam pemerintahan kota Batam yang dipimpin Rudi dan Amsakar agar mampu memilih calon pemimpin yang kompeten. “Harus ada seleksi agar pejabat yang terpilih adalah orang yang punya kapasitas dan mampu mengemban tugas dengan baik,” ujarnya.
Politisi NasDem ini menambahkan, untuk menentukan pejabat yang akan memimpin suatu dinas, harus dilakukan seleksi yang ketat. Sehingga ketika dilantik, pejabat tersebut bisa menjalankan tugas dan bertanggungjawab.
”Benar-benar harus diperhatikan sekali untuk calon pejabat ini. Sekarang pemerintah tengah berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan. Jadi sudah seharusnya tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) yang merugikan publik,” paparnya.
Ke depan, bisa menjadi pelajaran bahwa harus ada standar yang lebih baik untuk seleksi calon kepala OPD ini. Pasalnya pergantian atau roling jabatan bisa dilakukan enam bulan setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dilantik.
”Kami tentu sangat berharap bahwa mereka yang terpilih adalah orang yang memiliki kinerja baik, punya integritas, dan visi untuk memajukan Batam,” terangnya.
Seperti diketahui, ada beberapa pejabat Pemko Batam tersandung kasus hukum. Mereka yakni Sekretaris DPRD Batam, Asril yang divonis 10 tahun penjara. Dan belum lama ini, jaksa mengamankan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi dan anak buahnya Hariyanto terkait kasus dugaan korupsi. (wan)
-
Headline1 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam2 hari agoPLN Batam Komitmen Perkuat Budaya K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026
-
Batam18 jam agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Sampaikan 4 Program Utama dalam RKPD Bintan Tahun 2027
-
Batam1 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026



