Batam
Meski Sudah Pernah Ditindak, Aktivitas Pengiriman Barang Ilegal di Pelabuhan Punggur Dalam Masih Beroperasi
Batam, Kabarbatam.com – Upaya pencegahan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Batam terhadap aktivitas pengiriman barang yang diduga ilegal di Punggur Dalam sudah pernah dilakukan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan tikus Punggur Dalam sebanyak 61 kali.
“Perlu kami sampaikan berdasarkan data penindakan Bidang P2 Mulai Januari sampai dengan 15 Juni 2021, tiga komoditi yang paling sering dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Batam adalah barang pornografi, sextoys sebanyak 61 kali penindakan, Barang Kena Cukai (BKC) sebanyak 38 kali penindakan dan Ballpress sebanyak 30 kali penindakan,” ungkap Undani saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Namun, tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam tidak menimbulkan efek jera bagi para pengusaha pengiriman barang melalui jalur pelabuhan tikus Punggur Dalam.
Hal itu terbukti, dengan dalih lockdown di wilayah Pelabuhan Punggur Dalam, pengiriman barang antar pulau yang diduga ilegal melenggang bebas.
Aktivitas bongkar muar di pelabuhan tersebut masih berlangsung. Mobil-mobil truk juga masih hilir mudik mengangkut barang di pelabuhan, seakan lepas dari pengawasan petugas.

Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam seakan tidak berlaku bagi para pengusaha pengiriman barang melalui jalur tikus di Pelabuhan Punggur Dalam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dengan dalih menerapkan PPKM Darurat di wilayah tersebut, para pengusaha pengiriman barang melenggang bebas melakukan aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal tanpa adanya pengawasan pihak terkait.
Pantauan awak media, pada hari Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 22.30 Wib, terlihat mobil-mobil pengiriman barang antar pulau hilir mudik melintasi area tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga penjaga posko PPKM berbasis mikro dikawasan kampung tua Punggur Dalam, mengatakan bahwa masyarakat luar tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut dengan alasan adanya penyekatan kegiatan masyarakat.
“Kami tidak mengizinkan orang luar masuk. Peraturan dari pemerintah bukan dari kami,” ungkap warga yang berjaga di posko tersebut.
Namun, saat ditanya terkait aktivitas mobil-mobil pengiriman barang yang diduga ilegal, pihaknya enggan berkomentar dan seakan berbelit-belit.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan Pemerintah Kota Batam sejak 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tujuan pemerintah menerapkan PPKM Darurat itu tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas dan mobilitas masyakat, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. (Tok)
-
Headline3 hari agoBegini Jawaban Tempo Merespons Aspirasi Partai NasDem atas Judul Cover Majalah
-
Batam2 hari agoIpda Supriadi Alias Joker, Polisi Humanis, Energik, dan Dekat dengan Insan Pers Berpulang
-
Natuna18 jam agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Headline2 hari agoWabup Jarmin: Fokus Pelunasan Utang, Program Prioritas Natuna Tetap Berjalan
-
Ekonomi3 hari agoHPM Turun Dinilai Belum Cukup, HIPKI: Beban Pengusaha Masih Berat karena BBM Industri Melonjak
-
Headline3 hari agoJNJ Specialist Dental Centre Raih Status Invisalign Diamond Elite Provider, Tingkat Tertinggi dengan Pengalaman Kasus Terbanyak di Indonesia
-
Bintan3 hari agoKKSS Bintan Gerak Cepat Tangani Lansia Bugis Terlantar, KKSS Kepri dan Dinsos Bintan Turut Support
-
Ekonomi3 hari agoHKI Perkuat Ekspansi Global untuk Dorong Arus Investasi ke Kawasan Industri Nasional



