Batam
Polsek Bengkong Gulung Komplotan Curanmor, Pelakunya 8 Remaja Usia Belasan Tahun

Batam, Kabarbatam.com – Delapan orang komplotan remaja usia belasan tahun, harus berurusan dengan Polsek Bengkong setelah nekat mencuri enam unit kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Bengkong.
Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Bengkong atas keresahan masyarakat dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Ini merupakan prestasi yang cukup gemilang untuk jajaran Polsek Bengkong. Karena telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya,” ungkap Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jum’at (3/8/2021).
Selain berhasil mengamankan pelaku, barang bukti enam unit kendaraan bermotor dan lainnya turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan 1 unit sepeda motor merek Tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.
Kemudian, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, 1 baju kaos warna orange, 1 celana training warna hitam dan satu topi warna cream.
“Total ada 6 unit sepeda motor, 2 diantaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor kita amankan. Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih koordinasi dengan pihak Polsek-Polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor,” jelasnya.
Lanjut, AKP Bob Ferizal menyampaikan, delapan remaja berinisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16), dan FDBL (21).
“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor diempat lokasi yakni Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam,” terangnya.
Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Tok)









-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Batam3 hari ago
Hadiri Peresmian Gold Coast International Ferry Terminal, Amsakar: Kunjungan Wisman ke Batam Akan Semakin Meningkat