Batam
Polsek Nongsa Ringkus Karyawan usai Gasak Ratusan Bungkus Rokok Milik Perusahaan
Batam, Kabarbatam.com – Bermoduskan pecah kaca, seorang karyawan perusahaan berinisial YE nekat menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merk.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca itu berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa tersebut.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 Wib.
“Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan tersebut bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar,” ungkap AKP Yudi Arvian saat menggelar konferensi pers di Polsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021).
Diketahui, barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle sebanyak kurang lebih 900 bungkus.
“Akibat dari kejadian tersebut korban selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000,” ujar AKP Yudi Arvian.

Menerima laporan tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).
“Pada hari Rabu (1/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa (YE) berada dirumahnya di Kampung Baru, Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE, ia mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh pelaku,” tutur Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan sengaja memecah kaca mobil dan mengambil barang-barang berupa rokok untuk menutupi perbuatannya atas penggelapan rokok yang dilakukannya secara bertahap.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline22 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Ekonomi3 hari agoHIPKI Apresiasi Respons Gubernur Ansar Ahmad, Industri Pasir Kuarsa Kepri Kembali Bergairah



