Connect with us

Lingga

KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit PT YBP di Pulau Singkep

akhlilfikri

Published

on

Tambang Bauksit PT YBP di Pulau Singkep
Tim Gakkum KLHK hentikan aktivitas tambang PT YBP di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga

Lingga, Kabarbatam.com – Tim Gakkum Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kabupaten Lingga hentikan aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT YBP yang berada di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Tim Gakkum yang turun langsung melakukan penghentian aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP tersebut berlangsung pada Rabu (22/09/2021) kemarin dengan mengamankan 2 alat berat, 8 dump truck dan menyegel areal stockpile serta alat pengolahan bijih bauksit.

Selain itu, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan 2 orang pekerja dan 8 supir dump truck untuk dimintai keterangan dan memasang papan larangan di areal aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan produksi terbatas Sungai Gelam, Sungai marok, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

“Melalui undang-undang cipta kerja, pemerintah mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, melalui siaran pers yang diterima kabarbatam.com, Kamis (23/09/2021)

Lebih lanjut dijelaskan dia, pertambangan illegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi sangat besar bagi negara untuk itu kata Ridho Sani, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Sementara itu, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Penangamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK mengungkapan, operasi tersebut diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.

“Melalui hasil pengecekan dilapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep. Untuk itu kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” kata Sustyo Iriyono

Dari pantauan media dilapangan, adapun barang bukti yang diamankan yang berada di kawasan implasemen eks PT Tima Dabo Singkep yakni 2 eskavator dan 8 dump truck.

Dalam siaran pers yang diterima, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo, Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Diketahui, dalam 6 tahun terakhir KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, ilegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.


Laporan : Fikri

Advertisement

Trending