Metropolitan
Tersangka Cabul di Bengkong Mengaku Dijebak, Romo Paschal: Pengakuan Tidak Masuk Akal

Batam, Kabarbatam.com – Oknum calon pendeta inisial DMG sekaligus anak pemilik yayasan CH di Bengkong yang kini mendekam dibalik jeruji Polresta Barelang setelah melakukan perbuatan dugaan cabul terhadap 4 orang anak dibawah umur mengaku di jebak.
Pengakuan DMG itu dinilai oleh Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau kerap disapa Romo Paschal merupakan pengakuan yang tidak masuk akal atau nalar logika.
“Kami menilai, statement tersangka DMG dibeberapa media dijebak ngeyel. Logika hukum tidak masuk akal. Bagaimana mungkin anak di bawah umur dapat mendesain hal sedemikian rupa? Ini akal-akalan lucu saja untuk melepaskan jeratan hukum,” ungkap Romo Paschal selaku pendamping korban, Sabtu (25/9/2021).
Kendati demikian, Romo Paschal tetap menghormati statement DMG yang Mem-framming seolah-olah dia menjadi korban atas perlakuan bejatnya kepada anak-anak itu.
“Prinsip hukum pidana Indonesia, diberikan hak kepada tersangka atau terdakwa membela diri jadi sah-sah saja. Tentu majelis hakim akan menilai nantinya adanya rangkaian pidana sebelumnya,” ujar Romo Paschal.
Dijelaskan Romo, perbuatan yang dilakukan DMG telah berlangsung sejak lama. Dan lamanya peristiwa itu, telah diakui oleh keempat korban kepada penyidik.
“Lagi pula, secara adat, salah satu tokoh pemuda masyarakat Nias di Batam tahun lalu telah memperingatkan orang tua kandung tersangka ini. Dengan tujuan, agar tidak melecehkan anak-anak itu (korban) baik secara verbal maupun non-verbal. Tapi himbauan tokoh itu, tak dihiraukan dan kejadian lagi pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB,” tutur Romo Paschal.
Lanjut, Romo Paschal menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah Dinas Sosial Kota Batam dan tim terpadu yang telah melakukan assesment terhadap anak-anak panti asuhan CH.
“Kita apresiasi. Ini demi menyelamatkan anak-anak lain yang ada di dalam panti asuhan itu,” ucapnya.
Menurut Romo, rekomendasi dinas sosial adalah anak-anak diserahkan kembali kepada orang tua anak. Karena Yayasan Panti Asuhan CH dinonaktifkan.
Romo juga meminta, agar kejadian dugaan pelecehan seksual atau pencabulan ini, tidak terulang lagi.
“Ini warning bagi kita semua. Kami yang bertugas untuk ini, tetap akan kami kawal. Ini adalah panggilan kemanusiaan bagi kami dan teman-teman jaringan perlindungan anak, perempuan dan migran (safe migrant) lainnya,” tambah Romo.
Diberitakan sebelumnya, DMG calon pendeta sekaligus anak pemilik salah satu yayasan di Bengkong, ditangkap unit 6 Polresta Barelang karena diduga telah mencabuli empat orang anak di bawah umur.
Mirisnya, perbuatan cabul yang diduga pria yang kini berstatus tersangka telah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan kali ini baru terungkap.
Korban 4 orang. Dua orang diantaranya, berusia 17 tahun dan dua orang lagi berusia 15 tahun, serta 12 tahun.
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi di salah satu yayasan panti asuhan di Bengkong. Korban mengaku bahwa telah dicabuli calon pendeta tersebut. Dan tindakan DMG anak-anak itu saling menyaksikan. Dan telah berlangsung lama.
Puncaknya terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB, DMG masuk ke dalam kamar korban melalui sebuah jendela.
DMG melakukan aksinya yakni memegang kemaluan korban hingga membuat korban berteriak dan pas dihidupkan lampu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KKPPMP selaku pendamping melaporkan, dan mengurus kepentingan hukum para korban.
Sementara itu, para korban yang merupakan anak dibawah umur berjumlah 4 orang, saat ini sudah diamankan disalah satu rumah aman untuk menjalani masa pemulihan psikis.
Sementara itu, kata Romo, menurut Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Tok)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif