Connect with us

Batam

Ribuan Motor Karyawan PT Panasonic Batam Parkir di Bahu Jalan, Diduga Langgar Perda dan Undang-Undang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211013 Wa0014
Ribuan kendaraan roda dua parkir di bahu.jalan Laksamana Bintan, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Perusahaan (PT) Panasonic Kota Batam diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Parkir Nomor 3 Tahun 2018. Pasalnya, seluruh kendaraan roda dua karyawan parkir di bahu jalan.

PT. Panasonic yang berada di Jalan Laksamana Bintan, Batam Center, mengambil bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan pekerja di perusahaan itu.

Dengan lebar jalan yang terbatas, kapasitas jalan alami penyempitan dengan keberadaan parkir di bahu jalan tersebut.

Selain dapat menimbulkan kemacetan, karyawan maupun pekerja PT. Panasonic yang bekerja setiap hari juga merasa dirugikan, karena harus membayar uang parkir.

Salah satu karyawan PT. Panasonic, sebut saja Ilham mengaku kecewa karena perusahaan tidak menyediakan fasilitas parkir.

“Namanya perusahaan, sudah wajib hukumnya menyediakan lahan parkir,” kata Ilham, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, penguna jalan roda dua dan roda empat juga merasa terganggu karena pada jam-jam sibuk, lalu lintas kendaraan ramai dan kerap macet, dengan adanya lahan parkir dipinggir jalan tersebut.

“Tukang parkir memakai baju parkir dari Dinas Perhubungan, tetapi tempat parkirnya kenapa di bahu jalan, kan bisa mengganggu arus lalu lintas kendaraan” ujar Rega.

Rega berharap agar Pemko Batam mendisiplinkan parkir yang menggunakan bahu jalan dibungkus dengan keikutsertaan Dinas Perhubungan.

“Sekilas kalau kita amati, ini melanggar Perda dan Undang-Undang Lalulintas,” jelasnya.

Saat ingin meminta konfirmasi kepada pihak PT. Panasonic, pihak perusahaan enggan menanggapi hal tersebut.(*)

Advertisement

Trending