Connect with us

Karimun

Sabu Seberat 6,3 Kg Milik Jaringan Narkoba Internasional Dimusnahkan Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211122 Wa0060
Bupati Karimun Aunur Rafiq hadiri kegiatan pemusnahan sabu-sabu di Mapolres Karimun.

Karimun, Kabarbatam.com – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau kembali memusnahkan barang bukti narkotika.

Kali ini, Polres Karimun memusnahkan sebanyak 6,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (22/11/2021) di Mako Polres Karimun.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke air panas dan disaksikan langsung; Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, dan instansi terkait lainnya.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, sabu yang dimusnahkan itu ialah hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun atas tersangka Nj.

Tersangka Nj, kata Kapolres, diamankan di salah satu wisma di Karimun pada 30 Oktober 2021 lalu.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 6 paket besar narkotika jenis sabu- sabu,” kata Kapolres Tony.

Tony menyebutkan, adapun total barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya sebanyak 6.304,59 gram.

“Dari jumlah itu, sebanyak 197,48 gram nya kami telah sisihkan untuk dibawa ke Labor Forensik Polda Riau dan dijadikan sebagai barang bukti persidangan,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka Nj rencananya akan membawa narkotika jenis sabu itu ke Tanjungpinang.

“Proses hukum tersangka sudah berjalan dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk disidangkan,” katanya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu- sabu itu sendiri dimulai dengan uji keaslian melalui alat narkotest dan disaksikan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano bersama forkopimda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Yogi)

Advertisement

Trending