Batam
Penyelesaian Status Tanah Landing Point Jembatan Babin Telah Dimulai Sejak Januari
Batam, Kabarbatam.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah memproses status tanah untuk landing point jembatan Batam Bintan (Babin) di wilayah Batam ke Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri), Kementrian PUPR.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, Senin (7/8/2023).
Harlas menjelaskan, proses penerbitan dokumen tanah untuk landing point Jembatan Babin telah diproses sejak Januari 2023 ke Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR.
Namun dikarenakan saat itu ada pergantian pimpinan di Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR maka harus menunggu hingga serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru.
“Jadi kita tunggu, akhirnya di awal Februari pada tanggal 8 Februari 2023 kita sudah siapkan dan serahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” jelasnya.
Namun, saat itu Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR belum menandatangani dokumen tanah tersebut, karena adanya yang perlu direvisi.
Kemudian, Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR juga mengundang BP Batam untuk rapat terkait dengan surat perjanjian atas tanah landing point Jembatan Babin. Sebab, surat perjanjian tanah tersebut berbeda dengan daerah yang lainnya.
“Waktu itu kita sudah menjelaskan kalau di sini (Batam) tanahnya berbentuk HPL. Sehingga membutuhkan adanya SPPT antara penerima alokasi dengan BP Batam,” katanya.
Setelah BP Batam diundang rapat, Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR meminta waktu untuk mempelajari surat perjanjian yang diajukan oleh BP Batam.
Beberapa bulan kemudian, Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR menyampaikan revisi SPPT, yang salah satunya adalah merevisi judul. Sebelumnya yang berjudul Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah, diganti menjadi Nota Kesepakatan.
“Setelah itu kita sudah sampaikan, sesuai PP 18 tahun 2021, bukan Nota Kesepakatan. Antara penerima alokasi dengan BP Batam, itu bentuknya adalah perjanjian,” katanya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya BP Batam sudah menyampaikan penyesuaian SPPT dari Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR.
Namun karena adanya pergantian pimpinan dan perlunya pendalaman status tanah di Batam oleh Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR yang baru, maka proses SPPT ini menjadi panjang.
“Asumsi kita minggu lalu itu sudah ditanda tangani. Tapi ada revisi lagi tadi pagi (Senin pagi). Kemudian sorenya (Senin sore), kami sudah menerima kembali hasil revisi terakhir SPPT dari Kantor BPJN Kepri dan sudah langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan asli SPPT untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” imbuhnya. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan