Connect with us

Batam

Asmara Dua Sejoli Berujung di Jeruji Besi Polsek Lubukbaja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210831 Wa0032
Tersangka M.

Batam, Kabarbatam.com – Kisah asmara yang dialami sepasang remaja berinisial M (21) dan S (16) di Kota Batam harus berakhir dibalik jeruji besi.

Pria berinisial M (21) yang saat ini menyandang status tersangka di Polsek Lubukbaja nekat melakukan pemerasan terhadap sang pujaan hati inisial S (16) setelah berhasil melampiaskan nafsunya.

Bermodalkan rekaman video saat berhubungan layaknya suami istri, pelaku berinisial M (21) menggunakan video tersebut untuk memeras dan mengancam menyebarkan luaskan video mesum itu kepada sang pacar bila tidak memberikan sejumlah uang.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, hubungan asmara sepasang kekasih itu dilatar belakangi rasa suka sama suka hingga nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (26/8/2021). Saat itu korban berinisial S (16) diajak oleh sang pacar untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri disebuah kamar hotel. Lantaran sudah suka sama suka korban pun menuruti keinginan pelaku,” ujar AKP Budi Hartono, Selasa (31/8/2021).

Namun, disela-sela adegan mesum itu terjadi, korban berinisial S (16) mengetahui bahwa sang pacar merekam adegan mesum tersebut dengan menggunakan kamera ponselnya.

“Setelah mengetahui sang pacar merekam adegan mesum itu, mereka berubah menjadi cek cok mulut bertengkar dan si cowok malah mengancam dengan akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Budi Hartono.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan dihantui rasa ketakutan sehingga pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Menanggapi laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka inisial M (21) maka pada hari Jumat (27/8/2021) sekira pukul 12.00 Wib tersangka berinisial M (21) berhasil diamankan di kos-kosannya.

“Sempat terjadi kejar-kejaran Polisi dengan pelaku, karena pelaku melawan dan lari. Namun, berhasil dikejar dan ditangkap, sampai salah satu anggota Polsek Lubuk Baja yang mengejar sempat jatuh karena posisi berada dilantai 3 kos-kosan dimana pelaku tinggal,” terangnya.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 helai Switer lengan panjang warna hijau lumut, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai baju kaos lengan pendek warna orange, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 lembar Bill Hotel Merlin kamar No. 218 cek in tanggal (26/8/2021) cek Out tanggal (27/8/202) atas nama pelaku M (21) dan 1 unit handphone merk Infinix Smart 5 warna hitam yang berisikan video cabul.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal persetubuhan anak dibawah umur yang kita sangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending