Batam
Belum Inkrah, Lahan PT Budi Karya Mashalim Sudah Dieksekusi

Batam, Kabarbatam com – Pihak perusahaan PT. Budi Karya Mashalim mengaku kecewa, proses eksekusi lahan miliknya di kawasan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja dilakukan sebelum putusan pengadilan inkrah.
Diketahui, PT. Panca Usaha Jaya Sakti melalui tim terpadu pada hari ini Kamis (10/11/2022) melakukan eksekusi lahan milik PT. Budi Karya Mashalim di kawasan Pasar Angkasa Jodoh yang masih berstatus sengketa.
Proses eksekusi yang dilakukan, sempat diwarnai kericuhan antara pihak PT. Budi Karya Mashalim dengan tim terpadu lantaran dinilai mengahalangi proses eksekusi.
Kuasa hukum PT. Budi Karya Mashalim, Selvi Rusdiana, SH, MH., mengatakan bahwa telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum . Dari pihak yang mengaku sudah memiliki hak menduduki lahan tersebut, kata Selvi, mencoba untuk merusak aset dari pemilik lama.
“Sedangkan, saat ini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentu, yang kita gugat mengenai SK alokasi lahan kepada pihak tergugat yakni PT. Panca Usaha Jaya Sakti,” ujarnya.
Menurut Selvi, tindakan eksekusi yang dilakukan PT Panca Usaha Jaya Sakti seharusnya dipikir terlebih dahulu. Karena masih ada proses hukum di pengadilan.
“Kalau seperti ini, siapa pun pengusaha yang ingin investasi di Batam akan berpikir dulu,” ungkapnya.
Lanjut, Selvi menyampaikan, dalam permasalahan ini PT Budi Karya Mashalim harus menanggung kerugian yang begitu besar. Padahal, pihak perusahaan telah berniat untuk meneruskan perpanjangan WTO lahan tersebut.
“Entah kenapa tidak ada terjadi pengembalian aset alokasi lahan tersebut ke PT Budi Karya Mashalim. Dan itu yang kita sayangkan saat ini,” ujarnya.
Pasca eksekusi yang telah dilakukan, PT Budi Karya Mashalim meminta kepada Ditpam BP Batam untuk mengamankan aset-aset di atas lahan tersebut
“Ke depan, pastinya kita akan meminta kepada Ditpam BP Batam untuk mengamankan aset-aset kita di sini sampai ada putusan Pengadilan yang inkrah. Kalau sudah inkrah atau ada putusan pengadilan, tentunya kita dapat memaklumi bahwa mereka berhak menguasai (lahan) tersebut,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline2 hari ago
Nama Kepri Bergema di Acara Mubes KKSS, Andi Amran Sulaiman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum
-
Batam3 hari ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Batam3 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Batam2 hari ago
Dorong Kemudahan Berinvestasi di Batam, Li Claudia: Regulasi yang Tumpang Tindih Akan Dikaji Ulang
-
Batam1 hari ago
Masyarakat di Wilayah Stres Area Mulai Menikmati Aliran Air Bersih
-
Natuna1 hari ago
BPK RI Audit Terperinci Penggunaan Anggaran Pemkab Natuna Tahun 2024
-
Batam2 hari ago
Program Diskon Tambah Daya Cahaya Ramadan Tinggal 2 Hari Lagi, Ayo Manfaatkan Segera!
-
Batam2 hari ago
Tingkatkan Layanan Air Bersih, ABHi Interkoneksi Pipa di Jalur Bundaran Punggur-Nongsa