Batam
Berkas Pekara Penyelundupan 90 Ton BBM Kapal Tanker MT Blue Star 08 Dilimpahkan ke BC Batam
Batam, Kabarbatam.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyerahkan berkas pemeriksaan anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 beserta barang bukti 90 ton bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Diketahui, proses penyerahan berkas pemeriksaan ABK beserta barang bukti berlangsung di Kantor Pagkalan Bakamla Zona Maritim Barat, Kamis (1/9/2022).
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus penyelundupan 90 ton BBM ditandatangani oleh Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari, S.H selaku Analis Hukum Unit Penindakan Hukum Bakamla RI.
“Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima langsung oleh Pelaksana Pemeriksa atau Penyidik KPU Bea dan Cukai Batam,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Jum’at (2/9/2022).

Yuhanes menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea bermuatan 90 ton BBM ilegal diawaki oleh 5 orang ABK yang saat ini dalam pemeriksaan Bea Cukai Batam.
“Adapun barang bukti yang kita serahkan yakni, muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton, 5 orang ABK, peralatan navigasi, komunikasi, permesinan, dokuman kapal, dokumen crew dan handphone crew,” jelasnya.
Lanjut, Yuhanes menyampaikan, berita acara penyerahan berkas perkara ABK dan barang bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sengkuang Batam, Jumat (26/8/2022).
MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan Batam.
Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton BBM jenis HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence. (Atok)
-
Batam1 hari agoWarga Batam Tempuh Jalur Hukum Diduga Ditipu Ratusan Juta Bisnis Dana Talangan BFI Finance
-
Batam2 hari agoDitreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Impor Bekas Ilegal dari Singapura
-
Batam2 hari agoTim Gabungan Imigrasi Batam Gerebek Baloi View Apartemen, Ratusan WNA Diamankan
-
Batam21 jam agoPelaku Pengrusakan Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diringkus, Ngaku Tak Tahan Tekanan Hidup
-
Batam3 hari agoBP Batam Sambut Baik Kolaborasi Bersama TVRI Semarakkan Piala Dunia 2026
-
Headline2 hari agoPimpinan DPRD Kepri Terima LAKIP 2025 KIP Kepri, Iman: Perkuat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
-
Bintan2 hari agoTee Off Batam–Bintan Golf Tournament, Wagub Nyanyang Dorong Pariwisata Kepri Terintegrasi
-
Headline2 hari agoPemprov Kepri Gelar Asistensi Pembentukan TTIS dan Bimtek Penanganan Insiden Siber



