Connect with us

Batam

BK DPRD Kota Batam Terima Surat Tuntutan Mahasiswa Unrika Soal Kasus Mangihut

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250507 wa0238
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam kembali menerima surat tuntutan dari mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkana nama anggota DPRD Batam fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagugguk.

Dalam tuntutannya, mahasiswa Unrika mendesak Badan Kehormatan DPRD Batam untuk bersikap tegas dan transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Batam fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagugguk.

Selain itu, mahasiwa Unrika juga meminta BK DPRD Batam menjadikan kasus ini sebagai atensi dan mengawalnya hingga pelaksanaan sidang kode etik.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli mengatakan, sejauh ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajaguguk masih berproses sesuai poksi dan mekanisme di Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.

“Kami sudah melaksanakan beberapa kali rapat, baik itu secara internal dan rapat mendengarkan keterangan dari kuasa hukum pelapor. Rapat internal kami, tentang mekanisme yang akan dijalankan selanjutnya,” ungkap Muhammad Fadhli, Rabu (7/5/2025).

Menurut Fadhli, dalam persoalan ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam tidak ingin mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara, soal sidang kode etik juga tentu melihat unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan.

“Proses ini akan kami lakukan secepatnya, tetapi jika dibilang kapan selesainya tak bisa kami tetapkan. Karena, sidang kode etik itu adalah sidang merekomendasikan putusan yang akan kami sampaikan ke partai melalui fraksi,” jelasnya.

Selain itu, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli telah berkoordinasi langsung dengan Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin untuk melaporkan apa yang sudah dikerjakan perihal kasus tersebut.

“Pak Ketua telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kami untuk melaksanakan proses secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Saya juga sudah memanggil Fraksi PDI-P dan mereka mempersilahkan BK untuk melakukan sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.

Tahapan berikutnya, kata Fadhli, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mangihut Rajagugguk.

“Saya sudah menelepon beliau (Mangihut) kemarin, dan didengar oleh beberapa anggota BK, bahwa kami akan memanggil saudara agar saudara memberikan keterangan di BK DPRD Kota Batam. Beliau, waktu itu sangat tegas mengatakan bahwa dia akan hadir,” jelasnya.

Dalam persoalan ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam juga telah menyiapkan beberapa tenaga ahli untuk memeriksa lebih mendalam bukti-bukti dugaan penipuan dan penggelapan yang telah diterima BK.

“Kita punya beberapa tenaga ahli dan kami juga sudah mengupas semua barang bukti yang masuk untuk dilakukan ringkasan hukum sehingga nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending