Connect with us

Headline

Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih, Gubernur Ansar: Kedepankan Karakteristik dan Potensi Desa/Kelurahan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250507 wa0124
Gubernur Ansar Ahmad

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Gubernur Ansar Ahmad mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kepulauan Riau sebagai upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

“Kita telah melaksanakan berbagai persiapan agar Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dapat segera terbentuk di seluruh desa maupun kelurahan di Kepri,” tegas Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa (6/5/2025).

Percepatan pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kepri ini dikatakan Gubernur Ansar harus segera terwujud guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memberi dampak positif perekonomian daerah.

Lebih jauh, Gubernur Ansar menekankan jika kesejahteraan masyarakat desa dan perekonomian daerah ini akan menopang visi besar dalam mewujudkan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Terbentuknya Kopdes/Kelurahan ini tentunya akan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang menjadi Asta Cita kedua dan keenam Pak Prabowo dan Pak Gibran,” papar Gubernur Ansar.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dikatakan Gubernur Ansar menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 37 kecamatan.

Img 20250507 wa0125

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menargetkan pembentukan 275 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di 37 kecamatan.

Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pemprov Kepri mendorong pembentukan Kopdes/Kelurahan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi.

“Melalui Dinas Koperasi UKM saya meminta agar dilakukan inventarisir. Mana desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi agar segera dibentuk,” ungkap Gubernur.

Sedangkan koperasi yang telah terbentuk di desa / kelurahan agar dapat dikembangkan. Sedang koperasi yang pasif dapat segera direvitalisasi.

“Namun yang tidak kalah penting adalah memperhatikan unit usaha koperasi yang ada. Harus memperhatikan karakteristik dan potensi yang ada di masing-masing desa atau kelurahan,” tutup Gubernur.

Sebagaimana diketahui, Kopdes/Kelurahan Merah Putih menjadi amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 09 Tahun 2025.

Pembentukan Kopdes/Kelurahan ditopang pendanaan APBN, APBD, serta APBDes dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (*)

Advertisement

Trending