Connect with us

Batam

Buron Kakap Kejati Bali Ditangkap di Perum Tropicana Residence Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117337088
Tri Endang Astuti (48) diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejari Batam di Perum Tropicana Residence Kota Batam, Blok C-2 No.1, RT 001/Rw016, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Intelijen Kejari Batam berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen, Jum’at (8/1/2021) sekira pukul 11.50 Wib.
DPO Tim Kejaksaan Tinggi Bali bernama Tri Endang Astuti (48) itu berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejari Batam di Perum Tropicana Residence Kota Batam, Blok C-2 No.1, RT 001/Rw016, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang bersangkutan merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu.
“Terpidana telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal yang seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Miliar rupiah,” ungkapnya.
Lanjut Fauzi menjelaskan, terpidana Tri Endang Astuti (48) ditetapkan sebagai DPO pada juli 2020 lalu dan berhasil diamankan di Perum Tropicana Residence Kota Batam, Blok C-2 No.1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Saat ini terpidana telah di bawa ke Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung RI dan atas perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending