Batam
Dugaan Pungli di Rutan, Berikut Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIA Batam

Batam, Kabarbatam.com – Kabar miring terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rutan Kelas IIA Batam beredar luas ditengah masyarakat.
Berbagai media online di Kota Batam ramai-ramai memberitakan bahwa ada salah satu istri narapidana warga binaan Rutan Kelas IIA Batam berinisial VP yang merasa diperas oleh seorang yang tidak dikenal.
Dalam pemberitaan tersebut, istri warga binaan itu diminta untuk mentransfer uang senilai Rp200 ribu ke nomor rekening yang diberikan. Namun, jika tidak memberikan uang yang diminta oleh orang tak dikenal tersebut, maka sang suami yang saat ini tengah menjalani hukuman akan tidur di toilet.
Namun, sang istri tidak mengenal siapa yang meminta uang tersebut sehingga wanita itu tetap mengirimkan uang senilai Rp200 ribu agar sang suami baik-baik saja selama berada di dalam Rutan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos menuturkan bahwa setelah mendengar pemberitaan tersebut pihak langsung melakukan investigasi secara internal.
“Hasil dari penelusuran yang telah kami lakukan, bahwa narapidana berinisial HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 ribu kepada istrinya berinisal VP untuk kebutuhan di dalam Rutan seperti membeli gula, kopi, dan teh untuk kebersamaan di dalam kamarnya, bukan untuk seperti di dalam berita yang beredar,” ungkap Yan Patmos, Sabtu (24/7/2021).
Lanjut, Yan Patmos menuturkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah bekerja
memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.
“Tentu, untuk informasi yang telah kami dapatkan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas informasi-informasi yang sangat membantu. Untuk saat ini, kami bekerja tidak bisa sendiri jadi butuh bantuan dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi perihal tersebut, Saibansyah Dardani, Wartawan senior di Kepri yang juga Assesor Kompetensi Wartawan di Lembaga Uji UKW UPN Veteran Yogyakarta menilai informasi yang beredar media online Batam tersebut adalah sumir (singkat/ringkas).
“Kalau saya maksudkan, pernyataan narasumber yang mengaku bahwa narasumber sendiri tidak tahu pasti jika yang meminta uang itu adalah oknum Rutan atau bukan,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, Saibansyah Dardani mengingatkan kepada wartawan agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Seorang jurnalis dalam menulis berita wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-undang pers. Dalam hal ini adalah wartawan tidak beritikat buruk dan tidak memiliki niat jahat dalam menulis berita, apalagi berita yang masih belum jelas kebenaranya,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan, bahwa dalam setiap pemberitaan seorang jurnalis harus melakukan verifikasi terhadap suatu informasi.
“Yang utama dilakukan seorang wartawan harus diverifikasi terlebih dahulu dengan prinsip cover both side,” pungkasnya. (Atok).



- Batam3 hari ago
Andini Putri Aminarti, Siswi SMAN 15 Batam Sosok yang Rajin Puasa Sunnah
- Tekno2 hari ago
Telkomsel Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di 143 Kota dan Kabupaten di Juli 2022
- Batam3 hari ago
Siswi SMAN 15 Batam Meninggal Tertimpa Pohon Kelapa saat Berangkat Sekolah
- Batam3 hari ago
Tahniah, Kota Batam Juara MTQ IX Tingkat Provinsi Kepri
- Batam2 hari ago
BNN Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Elit Sukajadi Kota Batam
- Karimun3 hari ago
Pos Jaga PT MOS Diterpa Angin Kencang, Satpam dan Karyawan Tewas
- BP Batam2 hari ago
Capai 12 Ribu, Kepala BP Batam Apresiasi Jumlah Bibit Jati Emas Melebihi Target
- Batam5 hari ago
Oknum Guru Ngaji di Teluk Bakau Ditangkap Polsek Nongsa usai Cabul 2 Muridnya